Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang

BPCB Serang
BPCB Serang

Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang (BPCB Serang) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. BPCB Serang dibentuk pada tahun 1989, berdasarkan SK Mendikbud No. 0767/0/1989 tertanggal 7 Desember 1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala, dengan nama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Serang (SPSP Serang). Lingkup kerja SPSP Serang pada waktu itu meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Lampung. Pada saat itu, SPSP Serang berkantor di Site Museum Banten Lama. Dengan semakin banyaknya kegiatan serta ruang kerja yang tidak dapat menampung lagi jumlah karyawan yang semakin bertambah, maka kantor dipindahkan ke Jalan Letnan Djidun, Kompleks Perkantoran, Kepandean, Serang pada bulan Agustus 1994.

Sejak Banten resmi menjadi provinsi ke-30 di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, maka nomenklatur wilayah kerja SPSP Serang berubah menjadi Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Banten. Meskipun sebelumnya Banten sudah termasuk di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2001, terhitung mulai 1 Maret, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Serang diubah namanya menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (BP3 Serang). Nama instansi purbakala ini berubah lagi menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang terhitung mulai 1 Oktober 2012. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, BPCB Serang mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Banten.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, BPCB Serang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya
  • Pelaksanaan zonasi cagar budaya
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
  • Pelaksanaan pengembangan cagar budaya
  • Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya
  • Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya
  • Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya
  • Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.

 

Sebagai pendorong pencapaian tugas dan fungsi yang harus diemban, BPCB Serang mempunyai visi dan misi. Adapun visi dan misi BPCB Serang adalah sebagai berikut:

Visi:

“Terwujudnya  kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pelestarian  Cagar  Budaya “

Misi:

  1. Meningkatkan upaya pelestarian  Cagar Budaya  di  wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung
  2. Meningkatkan profesionalitas SDM di bidang pelestarian Cagar Budaya
  3. Meningkatkan kajian terhadap Cagar Budaya
  4. Meningkatkan fungsi Museum Situs
  5. Meningkatkan kerjasama antar  pemangku kepentingan
  6. Meningkatkan  apresiasi dan  peran serta masyarakat terhadap kelestarian Cagar Budaya
  7. Meningkatkan layanan perkantoran dan kesekretariatan secara profesional dan akuntabel.