Kegiatan ASEAN – UNESCO Conference on the Protection of Underwater Cultural Heritage 2017 diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 19 – 20 September 2017, bertempat di Fort Rotterdam. Acara dibuka oleh Direktur PCBM mewakili Dirjen Kebudayaan yang tidak dapat hadir, kemudian dilanjutkan oleh Head Chief UNESCO Jakarta, the 2001 UNESCO Convention Secretariat, dan perwakilan ASEAN Office Secretariat Jakarta.
Pada kegiatan ini, UNESCO mengajak negara-negara anggota ASEAN untuk segera meratifikasi the 2001 UNESCO Convention on Protecting Underwater Cultural Heritage. Ratifikasi the 2001 UNESCO Convention tersebut dapat mewujudkan misi UNESCO dalam melindungi peninggalan budaya bawah air secara global, dan khususnya di wilayah Asia Tenggara, yang merupakan jalur pelayaran dunia sejak jaman dulu kala.
Acara dihadiri oleh Secretariat UNESCO Jakarta, Secretariat the 2001 UNESCO Convention Paris, Sekretariat ASEAN Jakarta, para delegasi negara-negara ASEAN dan Timor Leste, para stakeholder, perwakilan dari BPCB seluruh Indonesia, dan para keynote speaker dari Australia, Thailand, dan Filipina. Para keynote speaker memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh negara-negara ASEAN dalam melindungi Underwater Cultural Heritage di negara masing-masing, kendala dan upaya penanggulangannya, serta sejauh mana negara-negara ASEAN telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2001.
Pada acara ini, Direktur PCBM menyampaikan bahwa Indonesia sedang dalam proses meratifikasi konvensi tersebut. Upaya ratifikasi memerlukan jalan dan proses yang panjang karena melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Indonesia mendapat kendala dalam meratifikasi konvensi tersebut, yakni terbentur regulasi yang ada. Kendala tersebut antara lain belum jelasnya penanganan BMKT antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, dalam Konvensi UNESCO 2001 disebutkan bahwa kapal yang karam di perairan suatu negara masih memiliki status kepemilikan yang sama, sedangkan hukum Indonesia menyatakan bahwa kepemilikan kapal karam adalah milik negara. Poin lain dalam konvensi merekomendasikan kapal karam beserta muatannya agar tetap insitu, sedangkan regulasi BMKT di Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan berorientasi pada pengangkatan sehingga keberadaan situs bawah air terancam. Masih banyak permasalahan lain yang sedang dicarikan solusinya agar dapat meratifikasi konvensi tersebut.
Sebagai informasi, keuntungan meratifikasi the 2001 UNESCO Convention antara lain:
- Perlindungan situs bawah air secara yuridis dimana pun situs berada;
- Memberikan perlindungan situs bawah air setara dengan yang ada di darat dan mempersilakan negara untuk melakukan konservasi dan kajian ilmiah;
- Kerjasama dan dukungan internasional;
- The 2001 UNESCO Convention menyediakan panduan profesional bagaimana cara menangani dan meneliti tinggalan bawah air.
Permasalahan yang dihadapi negara-negara ASEAN dalam meratifikasi Konvensi UNESCO 2001 yaitu belum terselesaikannya proses tersebut karena masih dipelajari dan merespon poin-poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan di masing-masing negara. Thailand telah memiliki beberapa fasilitas dalam menunjang Konvensi UNESCO 2001, yakni regulasi yang tidak tumpang tindih, fasilitas pendidikan dan menejemen penanganan tinggalan bawah air yang sistematis.
Hasil dari konferensi ini antara lain:
- Menetapkan kompetensi otoritas nasional untuk perlindungan tinggalan bawah air;
- Menumbuhkan pelatihan dan pengembangan kapasitas akademik para peneliti dan professional tinggalan bawah air;
- Mempromosikan dan mendorong kerjasama penelitian tentang tinggalan bawah air dalam konteks sejarah dan alam;
- Mendorong negara-negara ASEAN untuk segera meratifikasi UNESCO Convention 2001;
- Mempromosikan pendirian museum untuk tinggalan bawah air dalam rangka meningkatkan pariwisata kebudayaan yang berkelanjutan;
- Menginventarisasi tinggalan bawah air dan melakukan perlindungan yang nyata terhadap penjarahan dan eksploitasi komersial;
- Mempromosikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tinggalan bawah air dan mendorong masyarakat untuk melaporkan temuan tinggalan bawah air;
- Memastikan kerjasama antara institusi nasional dan internasional;
- Mengembangkan berbagai kegiatan dalam upaya perlindungan tinggalan bawah air.