Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2010, telah mengatur tentang segala bentuk pelestarian cagar budaya dan lingkungannya.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 ini merupakan revisi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Namun pada kenyataannya, meskipun telah diundangkan sejak tahun 1992 dan direvisi tahun 2010, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan paham tentang regulasi yang mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Sebagai akibatnya, banyak cagar budaya yang rusak dan tidak tertangani sebagaimana mestinya.
Dengan dilatarbelakangi oleh keprihatinan tersebut, pada tahun 2013 lalu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, di wilayah kerjanya.
Peserta pada kegiatan tersebut adalah para pelajar dan mahasiswa, staf pengajar, komunitas pelestari budaya, serta beberapa pegawai instansi di jajaran pemerintah daerah. Sasaran kegiatan sosialisasi ini memang diutamakan pada para pelajar dan mahasiswa karena di tangan merekalah nantinya estafet pelestarian cagar budaya akan dilanjutkan. Diharapkan setelah masyarakat mengetahui tentang regulasinya, maka mereka akan dapat berperan serta dalam upaya pelestarian cagar budaya.