Rumah Dinas Bupati terletak di Jalan Alun-alun Selatan Rangkasbitung, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan secara astronomis Bangunan ini terletak pada titik koordinat 060 36’ 13.9’’ Lintang Selatan dan 1060 24’ 61.1’’ Bujur Timur. Rumah Dinas Bupati terletak di dalam sebuah kompleks bangunan dengan area yang cukup luas. Kompleks ini berada bersebelahan dan berada di sebelah timur Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Rumah Dinas Bupati memiliki luas bangunan ± 922 m². Rumah Dinas Bupati Lebak saat ini sudah terdaftar dalam Surat Edaran Bupati Lebak No.430/771/III/2016.
Denah bangunan secara keseluruhan berbentuk simetris persegi panjang dengan bagian bangunan muka (fasade) terletak di sisi utara. Atap limasan dengan dak di sisi atap. Terdapat canopy pada serambi muka dengan empat buah tiang utama bergaya tuscan dan empat buah tiang kecil penopang canopy. Bangunan terdiri atas 6 buah ruang kamar dimana masing-masing sisi barat dan timur memiliki tiga buah ruang kamar dan pada ruang kamar tersebut memiliki jendela berdaun rangkap dengan jendela tipe Krapyak pada bagian luarnya. Serta ruangan hall di bagian tengahnya.
Pada sisi barat dan timur teras Rumah Dinas Bupati di bagian atasnya terdapat ampig yang terpotong, sedangkan pada teras belakang Rumah Dinas Bupati terdapat ampig yang masih dalam kondisi utuh ditopang dengan dua tiang besi. Pada sisi selatan terdapat dua buah tangga ke teras belakang, satu buah tangga ke ruangan dapur dan koridor menuju Mess Pegawai. Sementara pada sisi Timur terdapat ampig yang ditopang dengan 4 buah tiang besi (di sisi selatan) dan ampig yang ditopang oleh satu buah tiang besi (di sisi utara). Kondisi ampig di sisi timur relatif lebih utuh daripada ampig yang terdapat di sisi barat dan utara (façade).
Sebelah utara dari Rumah Dinas Bupati Lebak terdapatbangunan Pendopo. Pendopo merupakan bangunan tanpa dinding (terbuka) dengan penyangga tiang-tiang dan beratap. Bangunan ini mempunyai ukuran 21,86 x 21,80 meter. Pada bagian teras terdapat delapan buah tiang kayu dengan warna putih. Tegel teras berwarna abu-abu motif dengan ukuran 20 x 20 cm, satu ubin dicat warna hitam. Di bagian lebih dalam terdapat empat buah tiang kayu berukuran lebih besar dengan cat warna putih. Tiang ini mempunyai umpak berbentuk segi empat dan bagian atasnya bermotif delapan helai daun.
Pada bagian tengah pendopo terdapat enam buah tiang berukuran paling besar. Tiang ini mempunyai bentuk segi delapan dengan bagian atasnya saling terhubung dengan kayu berposisi horizontal dan menempel pada plafon. Bangunan pendopo mempunyai plafon dari eternit dengan list dari tripleks dengan bentuk bujursangkar.
Atap Pendopo berupa atap tumpang dua dengan bagian atap tumpang antara atas dan bawah ditutup oleh kayu. Kondisi atap bangunan pendopo dari genting baru dan kondisi baik. Bangunan pendopo dan Rumah Dinas Bupati dihubungkan oleh selasar beratap tanpa dinding yang disangga beberapa tiang besi.
Latar Belakang Sejarah
Keberadaan Rumah Dinas Bupati berkaitan dengan adanya pembentukan Kabupaten Lebak. Pembagian Wilayah Keresidenan Banten Jenderal Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Caringin
- Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak, berdasarkan pembagian diatas memiliki batas-batas yang meliputi District dan Onderdistrict yaitu :
- District Sajira, yang terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Onderdistrict Sajira,
- District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
- District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek,
- District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Onderdistrict Madhoor (Madur).
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada tahun 1828 memiliki District, dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 29 Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun 1828, diubah menjadi :
- District Rangkasbitung, meliputi Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrict Cikulur.
- District Lebak, meliput Onderdistrict Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup
- District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
- District Parungkujang, meliputi Onderdistrict Parungkujang, Kumpay, Cileles dan Bojongmanik.
- District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, ibukota Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara resmi baru dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1851. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad Nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.