You are currently viewing Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sesuai amanat UUPR No. 26 tahun 2017 dan PP No. 15 tahun 2010, perlu dilaksanakan pengawasan Rencana Tata Ruang. Pengawasan tersebut dalam bentuk pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadap implementasinya. Berdasarkan Perpres No. 58  tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya maka perlu adanya penelaahan bersama mengenai kesesuaian pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dengan RTR KSN. Untuk itulah diadakan forum diskusi melibatkan berbagai elemen yang berwenang di Grand Artos Hotel & Convention, Magelang pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.

Beberapa tamu undangan yang diundang dalam acara tersebut adalah Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Kepala Balai Konservasi Borobudur, dan beberapa kepala lembaga pemerintahan yang berwenang dalam tata ruang kawasaan Borobudur dan sekitarnya. Diundang pula beberapa pihak dari akademisi maupun pemerhati cagar budaya.

Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Kegiatan Mmonitoring dan evaluasi implementasi rencana tata ruang merupakan kegiatan rutin sebagai rangkaian persiapan dalam rangka peninjauan kembali RTR. Peninjauan kembali ini merupakan amanat dari Perpres No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang peninjauannya rutin dilakukan lima tahun sekali. Kegiatan dapat dilakukan diluar waktu rutin apabila dalam kondisi lingkungan strategis tertentu. Proses pelaksanaan peninjauan kembali ini dilakukan melalui kegiatan pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadao rencana tata ruang dan penerapan di daerah. Selain itu, didalam UU No. 26 tahun 2007 pasal 55 ayat 2 juga mengamanatkan bahwa perlu dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan  penyelenggaraan penataan ruang. Kegiatan pengawasan tersebut terdiri dari tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi RTR khususnya RTR KSN telah menjadi kegiatan rutin. Namun dengan adanya dinamika dan perkembangan wilayah, maka dipandang penting untuk melakukan review dan penyempurnaan. Pada tahun 2019 ini dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi RTR KSN salah satunya adalah Perpres No. 58 Tahun 2014 tentang RTR Borobudur dan sekitarnya. Diskusi ini dalam rangka menjaring masukan terhadap hasil pemantauan yang telah dilakukan. Sehingga dari paparan tersebut diharapkan adanya masukan dan tanggapan konstruktif terhadap hasil pemantauan implementasi RTR kawasan Borobudur dan sekitarnya.