Senin (25/04/16) Balai Konservasi Borobudur melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral membahas rencana tindak lanjut terkait aksi parkour yang dilakukan salah satu atlet RedBull beberapa waktu yang lalu. Dalam Rapat ini hadir beberapa narasumber dari Kepolisian, Akademisi, Pemerhati Cagar Budaya, Ahli Hukum, dan beberapa pihak yang terkait.
Dalam rapat tersebut menampung beberapa masukan dari para narasumber untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap pihak Red Bull yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Hasil rapat akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Kebudayaan yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya.
Peristiwa ini dipicu dengan munculnya iklan parkour di akun facebook RedBull yang mengunggah aksi parkour di Candi Borobudur. Aksi parkour tersebut merupakan aksi yang ilegal karena belum mengantongi ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain itu aksi tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merusak batu candi.
Video dalam akun facebook Redbull tersebut akhirnya dihapus karena mendapat protes dari pihak Balai Konservasi Borobudur, pemerhati cagar budaya, Umat Buddha, dan masyarakat umum yang menganggap aksi parkour tersebut melecehkan Candi Borobudur