Hasil penelitian UNESCO menyebutkan, bahwa terdapat ± 3000 situs kapal karam di perairan Indonesia. Pernyataan ini juga diperkuat oleh posisi strategis negara kepulauan Indonesia yang berada pada jalur persilangan dua benua dan dua samudera, sehingga sejak dahulu telah berperan sebagai jalur perdagangan internasional yang ramai dilayari. Kondisi dan potensi ini merupakan berkah sekaligus menjadi masalah.
Kasus pencurian benda muatan kapal tenggelam(BMKT) diperairan Indonesia telah berlangsung sejak awal perkembanganarkeologi bawah laut di era 70-an, dan masih berlangsung hingga saat ini. Melihat potensi dan permasalahan cagar budaya bawah air yang semakin menghawatirkan, maka sangat diperlukan landasan hukum yang kuat untuk melindunginya. Ketika hukum dan perundangan cagar budaya bawah air tidak cukup kuat untuk melindunginya, makaIndonesia yang kaya benda cagar budaya bawah air akan banyak kehilangan data sejarah.Tulisan ini akan mengulas undang-undang yang terkait dengan cagar budaya bawah air dan menawarkan beberapa poin-poin kritik yang dapat dijadikan acuan dalam merevisi undang-undang tersebut.
Artikel selengkapnya silahkan unduh disini