Seiring dengan masuknya Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon dalam World Heritage List, No. C. 592 Tahun 1991 maka tanggung jawab dalam usaha pelestarian, perlindungan serta pemanfaatan Candi Borobudur beserta kawasannya menjadi hal utama.
Pelestarian Candi Borobudur harus didasarkan pada kaidah-kaidah pelestarian (state of preservation) untuk mempertahankan kondisi struktur batu yang menyusun candi. Selain pemeliharaan struktur batu Candi Borobudur, pelestarian juga dilakukan pada lingkungan di sekitarnya. Termasuk di dalamnya adalah bukit dan halaman Candi Borobudur. Bagian bukit dan halaman Candi Borobudur sangat penting bagi pelestarian Candi Borobudur, dikarenakan bagian tersebut adalah penyangga utama struktur candi.
Kunjungan wisatawan, baik yang berada di atas candi maupun pada halaman menjadi perhatian untuk menjaga kelestarian candi. Hal ini karena dengan adanya wisatawan yang berkunjung dengan membawa makanan akan meninggalkan sampah. Oleh sebab itu diperlukan penyediaan tempat pembuangan sampah baik di struktur candi maupun juga di halaman sebagai sarana pelestarian Candi Borobudur. Penyediaan tempat sampah disesuaikan dengan kondisi candi sehingga tempat sampah yang disediakan tidak terlalu mencolok namun tetap dapat memiliki fungsi yang maksimal.
Kegiatan pembenahan sarana pelestarian juga dilakukan pembenahan sarana alur kunjungan wisatawan. Sarana alur kunjungan ini nantinya adakan ditempatkan di area plateau dan teras Candi Borobudur dengan tujuan mengatur alur kunjungan wisatawan agar tidak terjadi penumpukan di salah satu titik.