Candi Borobudur telah dibuka untuk keperluan pariwisata sejak pemugaran kedua pada tahun 1973 hingga 1983. Hal ini sejalan dengan pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Pasal tersebut menjelaskan pemanfaatan kawasan cagar budaya untuk kepentingan pariwisata. Seiring berjalannya waktu, jumlah wisatawan semakin meningkat sehingga menyebabkan beberapa kerusakan pada batu candi. Bentuknya berupa keausan batu candi, kerusakan, sampah dan sebagainya. Oleh karena itu, Museum dan Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur terus melakukan berbagai upaya pelesatarian. Upaya yang dilakukan tentu saja dalam rangka menjaga dan melindungi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun Pedoman Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya untuk Kepentingan Pariwisata. Pedoman tersebut memuat aturan umum dan aturan khusus secara rinci untuk berwisata ke Candi Borobudur. Diantaranya tentang area pemanfaatan, jenis kunjungan, jumlah pengunjung, hari dan jam kunjungan, larangan, dan ketentuan lain.
Pedoman Pemanfaatan Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut Untuk Kepentingan Pariwisata disusun sebagai bentuk upaya Pelestarian Cagar Budaya dan untuk memberikan pelayanan terbaik terkait pemanfaatan untuk pariwisata. Dengan adanya Pedoman Pemanfaatan Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut Untuk Kepentingan Pariwisata ini akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan untuk kepentingan pariwisata di Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi sobat budaya kapan nih mau berkunjung ke Candi Borobudur
Untuk detil pedoman, sobat budaya bisa Klik Di sini ya!!