You are currently viewing PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA UNTUK KEPENTINGAN KEAGAMAAN

PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA UNTUK KEPENTINGAN KEAGAMAAN

Sobat budaya tahukah kamu? Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebutkan bahwa Cagar Budaya salah satunya dapat dipergunakan dalam hal pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan keagamaan. Candi Borobudur sendiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat nasional. Candi Borobudur juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage) oleh UNESCO dengan nomor 592 Tahun 1991. UNESCO menetapkan Candi Borobudur sebagai Warisan Budaya Dunia karena memiliki kriteria Outstanding Universal Value (Nilai Penting Universal Luar Biasa). Penetapan tersebut bukan hanya di Candi Borobudur, melainkan juga Candi Mendut, Candi Pawon, dan Kawasannya. Sehingga dalam ketetapan UNESCO disebut sebagai Borobudur Temple Compounds. 

Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada Pasal 72 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi bahwa pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi. 

Dalam pemanfaatannya, para jemaat yang akan melangsungkan ibadah di Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon harus mengikuti prosedur dan aturan sesuai dengan yang tertulis dalam Pedoman Pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon Untuk Kepentingan Agama. Pedoman tersebut memuat aturan umum dan aturan khusus secara rinci tentang pelaksanaan peribadatan baik secara kolektif maupun perorangan. 

Untuk lebih jelasnya sobat budaya bisa Klik Di sini ya!!