Model Kepranataan Kota Pusaka dalam Program Penataan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) (Studi Kasus: Kota Surakarta)
Penelitian ini membahas model kepranataan Kota Pusaka dalam program P3KP di Kota Surakarta. Persoalan penelitian adalah belum adanya model kepranataan kota pusaka dalam pengelolaan Kawasan berbasis penataan dan pelestarian pusaka di Kota Surakarta. Tujuan penelitian adalah merumuskan model kepranataan kota pusaka dalam pengelolaan Kawasan berbasis penataan dan pelestarian pusaka di Kota Surakarta. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan penalaran induktif yang bersifat deskriptif eksplanatori. Tahapan penelitian dilakukan dengan pengumpulan data secara studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa model kelembagaan yang dapat dilakukan secara kerjasama antar berbagai aktor-stakeholders.
Kota merupakan daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat (KBBI). Menurut Bintarto (1984:36), kota diartikan sebagai bentang budaya[1] yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang heterogen dan materialistis dibandingkan daerah sekitarnya.
Kota Surakarta merupakan salah satu permukiman tua di Indonesia yang menyimpan berbagai peninggalan kebudayaan (tangible-intangible) sejak zaman prasejarah hingga zaman sejarah modern pasca kemerdekaan Indonesia. Dewasa ini, Kota Surakarta telah menetapkan 4 Kompleks Kawasan Cagar budaya dan 65 Bangunan Cagar Budaya[2].
Keberadaan aset pusaka menjadi identitas dan karakter Kota Surakarta sebagai Kota Budaya. Pada perkembangannya, sesuai UU No 11 tahun 2010 keberadaan cagar budaya perlu dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut, dibuktikan melalui peranan Kota Surakarta sebagai salah satu deklarator dan anggota JKPI (Jaringan Kota Pusaka Indonesia) pada tahun 2008. Pada awalnya JKPI bertujuan untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya (BCB) di Indonesia, dan berperan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan benda cagar budaya (BCB).
Artikel selengkapnya silahkan unduh disini
[1] Bentang budaya adalah suatu kenampakan nyata hasil interaksi, adaptasi atau penyesuaian manusia terhdap lingkungan alam.
[2] Keputusan Walikota Surakarta No 646/1-R/1/2013 Tentang Cagar Budaya.