You are currently viewing Koordinasi dan Pengawasan dari KORWAS PPNS

Koordinasi dan Pengawasan dari KORWAS PPNS

Koordinasi dan Pengawasan dari KORWAS PPNS

Rabu (19/06/19) Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah melaksanakan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS terkait upaya penegakan hukum PPNS Cagar Budaya di Wilayah Balai Konservasi Borobudur. Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus  Kompol Wisnu Broto, S.Si., M.H. beserta stafnya sebanyak 4 orang. Tri Hartono, Kepala Balai Konservasi Borobudur menerima langsung kedatangan mereka didampingi oleh Kepala Seksi Konservasi, Yudi Suhartono. Koordinasi membahas rencana untuk  melaksanakan penegakan hukum Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Pengaturan tentang PPNS Cagar Budaya  di dalam Undang-Undang Cagar Budaya terangkum dalam Bab X Bagian Kedua tentang Penyidikan. Dalam Pasal 100 Ayat (1) dijelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.

Dalam melakukan tugasnya tersebut PPNS CB berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan beberapa kewenangan: Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya; Kedua, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; Ketiga, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; Keempat, melakukan penggeledahan dan penyitaan; Kelima, melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya; Keenam, mengambil sidik jari dan memotret seorang; ketujuh, memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; Kedelapan, mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Kesembilan, membuat dan menandatangani berita acara; dan Kesepuluh mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.