You are currently viewing Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

SahabatItjen, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan @kemdikbud.ri dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan jabatannya menjelang hari raya. Lalu bagaimana jika bingkisan yang diberikan berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa (misalnya Makanan atau Parsel)?

Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang lebih membutuhkan. Kemudian penerima gratifikasi dapat melaporkan ke UPG Kemendikbud atas penerimaan tersebut.

Selain makanan, tentu saja pegawai negeri/penyelenggara Negara dilarang meminta dana, sumbangan dan Tunjangan hari Raya (THR) baik secara pribadi ataupun mengatas namakan institusinya kepada masyarakat atau perusahaan. Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki implikasi tindak pidana korupsi. Penerimaan gratifikasi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana. Jika menerima silakan lapor melalui Pelaporan Gratifikasi Kemdikbud. Dapat melalui email upg@kemdikbud.go.id atau laman gol.kpk.go.id (pilih opsi tembuskan ke UPG).

#TolakGratifikasi
#GratifikasiHariRaya
#KemdikbudBerintegritas
#SahabatDikbud