Ekskursi Peserta Workshop Cagar Budaya Bata Ke Masjid Menara Kudus
Kamis (02/05/2019) Sebanyak 28 peserta Workshop Konservasi dan Pemugaran Cagar Budaya Bata berkunjung di Masjid Menara Kudus. Bangunan yang berlokasi di Desa Kauman tersebut dikelola oleh Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK).
Dwi Astuti, staf BPCB Jawa Tengah menyampaikan di dalam presentasinya bahwa bangunan menara Kudus masih difungsikan sebagai penanda masuk sholat wajib. Kompleks Masjid dan Makam Sunan Kudus ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Mendikbud RI No. 049/M/1999 tanggal 25 Maret 1999. Sedangkan kompleks peninggalan Sunan Kudus terdiri dari majid, makam, dan menara ditetapkan sebagai cgar budaya peringkat nasional berdasarkan SK No. 111/M/2018 tanggal 30 April 2018.
Hingga saat ini menara Kudus telah banyak mengalami perubahan arsitektur. “Yang paling signifikan adalah tahun 1920 – 1939 dimana mengalami penambahan serambi masjid dan ruang dalam masjid beratap kubah. Selain itu penambahan hiasan jam dinding di bagian atap menara,” ungkapnya.
Kerusakan yang pernah terjadi antara lain permukaan bata yang rapuh, retak, miring dan pecah pada komponen atau struktur bangunan. Kerusakan fisis diakibatkan oleh desakan garam dan air dari dalam menyebabkan permukaan bata mengelupas atau terdapat endapan garam. Kerusakan biologis terjadi karena resapain air hujan yang menyebabkan pertumbuhan mikroorganisme.
Perbaikan yang telah dilakukan di antaranya konsolidasi atap, penggantian mustoko dan sirap masjid, dan memasang peredam getaran bawah lantai. Selain itu juga memasang tanda pada bata baru sebagai informasi bahwa merupakan bata pengganti.
Di akhir presentasi, peserta diajak berkeliling kompleks Masjid Al Aqsha Kudus untuk observasi dan foto bersama.