Asesmen merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi data atau informasi tentang peserta didik dan lingkungannya untuk memperoleh gambaran tentang kondisi individu dan lingkungannya sebagai bahan untuk memahami individu dan pengembangan program layanan bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kebutuhan.
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pengelolaan ASN diselenggarakan berdasarkan merit sistem, yaitu sistem yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Salah satu faktor penunjang dalam merit sistem adalah tersedianya data kompetensi yang valid.
Pada tahun 2019, kementerian pendidikan dan kebudayaan akan menyelenggarakan asesmen bagi 4.877 pegawainya. Pada tanggal 1 Juli 2019 kemarin dilaksanakan sosialisasi bagi 15 orang peserta asesmen dari Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Peserta tersebut adalah pegawai yang belum melaksanakan asesmen di tahun 2017.
Materi sosialisasi meliputi tujuan dan manfaat asesmen, pelaksanaan asesmen, serta berbagai hal yang perlu disiapkan oleh peserta asesmen. Selain itu, dilaksanakan pula pelatihan cara menjawab soal asesmen yang berbasis web.