Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Membuka Gerbang Demokrasi (1)

          Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie. 1936-2019

Bogor (13/9) Dalam rangka mengenang kepergian Bapak Presiden Ke3 B.J. Habibie. Kami mencoba menampilkan hal-hal yang dihasilkan oleh Habibie dalam pemerintahannya. Capaiannya telah membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi.

Dalam pelaksanaan kebijakannya, Habibie dihadapkan tiga masalah yang menggangu stabilitas ekonomi dan politik, yaitu soal Timor Timur, Aceh, dan Irian Jaya. PBB mempermasalahkan status Timuor Timur sebagai provinsi ke-27 Indonesia. Di Aceh, GAM ingin memisahkan diri. Demikian juga Irian Jaya, dimana kelompok separatis ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Untuk mengatasi masalah di Aceh, dan Irian Jaya tersebut, Habibie mengajukan otonomi daerah sebagai solusinya. Otonomi daerah merupakan salah satu cara mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dan kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa.

Daerah penghasil sumber daya alam yang melimpah, seperti Riau, Irian Jaya, dan Kalimantan masih menjadi daerah yang tertinggal dan penduduk miskinnya banyak. Otonomi ini berbeda dengan sistem federal karena sistim otonomi daerah masih berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejumlah peraturan untuk mendukung ini untuk mendukung pembangunan di daerah. masyarakat juga lebih diberdayakan dalam proses perubahan yang diusulkan pemimpin mereka.

Payung hukum otonomi daerah adalah UU Pemerintahan Daerah dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU tersebut adalah UU No. 22Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Udang-undang inilah yang menjadi kekuatan daerah dalam membangun daerahnya. Mereka menyelenggarakan semua kewenangan pemerintahan, kecuali lima hal, yaitu, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan, dam masalah keagamaan. Sumber : Buku Presiden Republik Indonesia 1945-2014. (Doni Fitra)