Penutupan KAA 1955 di Bandung

Bogor (24/4) Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika pada tanggal 18-24 April 1955 yang diadakan di Gedung Merdeka yang ada di kota Bandung, Jawa Barat. Konferensi ini juga dikenal sebagai Konferensi Bandung. ini merupakan sebuah konferensi tingkat tinggi yang diadakan oleh negara-negara dari Asia dan Afrika. Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika diprakarsai oleh lima negara yakni Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, India dan Pakistan. Kegiatan konferensi dikoordinasi oleh Sunario selaku Menteri Luar Negeri Indonesia di era itu.

Tujuan Konferensi Asia Afrika antara lain untuk mempererat solidaritas negara-negara di Asia dan Afrika, Meninjau masalah-masalah hubungan sosial ekonomi dan kebudayaan dari negara-negara Asia dan Afrika, Menjalin kerukunan antar umat beragama di wilayah Asia dan Afrika, Memberikan sumbangan untuk memajukan perdamaian dan kerja sama dunia, Mencanangkan gerakan politik untuk melawan kapitalisme asing dan terakhir melawan kolonialisme dan neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet dan negara imprialis lainnya.

konferensi asia afrika

Negara Peserta Konferensi Asia Afrika

  1. Afganistan
  2. Arab Saudi
  3. Burma (sekarang Myanmar)
  4. Ceylon (sekarang Sri Lanka)
  5. China
  6. Ethiopia
  7. Filipina
  8. India
  9. Indonesia
  10. Irak
  11. Iran
  12. Jepang
  13. Kamboja
  14. Laos
  15. Lebanon
  16. Liberia
  17. Libya
  18. Mesir
  19. Nepal
  20. Pakistan
  21. Sudan
  22. Suriah
  23. Thailand
  24. Turki
  25. Vietnam
  26. Vietnam Selatan
  27. Yaman
  28. Yordania

Konferensi Asia Afrika ditutup dengan menghasilkan beberapa keputusan dalam bentuk Dasasila Bandung.  Terdapat 10 poin dalam Dasasila Bandung antara lain :

  1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan menghormati tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.
  3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.
  4. Tidak campur tangan di dalam urusan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
  6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun.
    (b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.
  7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.
  8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
  9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.
  10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional. (Doni Fitra)