Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957

Bogor (13/12) Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tonggak bagi Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan dan dalam waktu yang singkat melakukan perubahan dalam menata kehidupan berbangsa bernegara. Pada tanggal 18 Agustus 1945 diangkatlah Presiden Soekarno dan Mochamad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada masa awal, Indonesia terdiri dari delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi dan Maluku.

deklarasi juanda 13 Desember 1957

Dengan demikian Indonesia secara perlahan melakukan perubahan agar tidak tergantung kepada asing terutama Belanda. Salah satu yang dilakukan adalah perluasan luas wilayah lau Indonesia. Peta wilayah Indonesia pada saat itu masih mencacu pada Peta Kolonial Belanda yang diedarkan/diterbitkan pada tahun 1939. Peta itu adalah Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939. dimana luas laut nusantara hanya 2 mil laut sehingga laut Jawa, Selat Karimata, Laut Flores, Laut Arafuru, Sulawesi dan lainya menjadi laut bebas dan boleh dilintasi kapal asing tanpa meminta izin kepada pemerintah Indonesia. Perluasan luas wilayah laut Indonesia terjadi pada saat Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Luas laut Indonesia menjadi 12 mil.

Dengan adanya Deklarasi Djuanda maka kedaulatan laut Indonesia semakin kuat dan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang melindungi segenap rakyatnya dan menjaga kekayaan alamnya agar tidak dicuri negara lain.