Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Gedung E Lt.11
Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id
Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035
Fax: (021) 5731063, (021) 5725578

Hubungi kami: kebudayaan@kemdikbud.go.id

Direktorat Pelindungan Kebudayaan

VISI
Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong

MISI
1.  Mewujudkan Penguatan Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
2.  Mewujudkan Register Nasional Cagar Budaya
3.  Meningkatkan Pelestarian Cagar Budaya
4.  Mewujudkan Museum yang Mandiri
5.  Meningkatkan Kompetensi Tenaga Cagar Budaya dan Museum

Tugas dan Fungsi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

FUNGSI

  1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  2. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  3. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaandan cagar budaya;
  4. Melaksanakan inventarisasi kekayaan intelektual yang terkandung dalam objek pemajuan kebudayaan dan cagarbudaya;
  5. Melaksanakan register nasional cagar budaya;
  6. Melaksanakan penerbitan register museum;
  7. Melaksanakan revitalisasi, repatriasi dan restorasi objek pemajuan kebudayaan dan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran cagar budaya;
  8. Melaksanakan pendataan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  9. Melaksanakan bimtek dan suvervisi objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya
  10. Melaksanakan pemetaan ekosistem setiap objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  11. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumen di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  14. Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pelindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.

Struktur Organisasi

Direktur Pelindungan Kebudayaan
Irini Dewi Wanti, S.S, M.SP.

Kepala Subbagian Tata Usaha
Rusmiyati, S.S., M. Hum.

Berita Terbaru