Maklumat pelayanan merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Masyarakat sebagai penerima layanan memiliki kesempatan untuk menyampaikan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan jika terjadi ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktik pelaksanaannya.

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat selaku instansi publik pemberi layanan telah menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan.