Penyerahan Kompensasi Penemuan Fosil oleh BPSMP Sangiran

0
870
Penyerahan sertifikat penemu fosil oleh Kasi Pengembangan Drs. Muhammad Hidayat

Tugas dan fungsi Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran diantaranya ialah melestarikan cagar budaya. Kegiatan pelestarian cagar budaya yang dilakukan antara lain pemberian kompensasi kepada penemu fosil di Situs Sangiran. Kompensasi yang berkaitan dengan cagar budaya diatur dalam Undang – Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017, dilakukan kegiatan pemberian kompensasi bagi penemu fosil di Situs Sangiran dan sekitarnya yang telah menyerahkan temuannya kepada BPSMP Sangiran. Pada kegiatan pemberian kompensasi ini mengundang 67 penemu fosil yang tinggal di lingkungan Situs Sangiran. Pemberian kompensasi merupakan apresiasi kepada masyarakat yang ikut melestarikan warisan cagar budaya dengan cara menyerahkan temuan fosilnya kepada BPSMP Sangiran.

Penyerahan sertifikat penemu fosil oleh Kasi Pengembangan Drs. Muhammad Hidayat
Staf Seksi Pelindungan Febri Wijanarko mengawal jalannya acara
Peserta imbalan jasa dari Situs Sangiran di ruang Teuku Jacob

Kegiatan pemberian kompensasi kepada penemu fosil dijadwalkan dapat dilakukan 3 kali dalam satu tahun, penjadwalan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu kepada petugas BPSMP Sangiran untuk menganalisis fosil-fosil yang diserahkan masyarakat. Selain di dalam wilayah Situs Sangiran, kompensasi juga dilakukan di situs-situs manusia purba yang ada di indonesia yang dikelola oleh pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah. Salah satu Situs yang pernah diberikan kompensasi bagi penemu fosil di sekitar situs manusia purba pada tahun 2017 adalah situs manusia purba Patiayam yang berada di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Penemuan yang terbanyak ialah fosil binatang antara lain buaya, gajah, rusa, kerang dan fragmen fosil binatang lain. Imbalan yang terbesar diberikan kepada Sukamto dari Wonolelo, Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe yang menemukan ulna proboscidea dengan panjang 73 cm dan mandibula stegodon trigonocephalus dan Tri Winarni dari Desa Dayu Kecamatan Gondangrejo yang menemukan gading gajah purba (incisivus proboscidea) dengan panjang 128 cm. Masing-masing penemu juga diberikan sertifikat sebagai apresiasi bahwa mereka juga ikut menjadi pelestari cagar budaya. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya.(Duwiningsih, Albertus Nikko)