Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan

Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan berdiri pada tahun 1981. Merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, dengan wilayah kerja meliputi  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

TUGAS BPNB SULSEL:

Melaksanakan pelestarian kebudayaan yang mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pendokumentasian aspek-aspek nilai budaya, seni, dan film serta kesejarahan.

FUNGSI BPNB SULSEL:

Pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek nilai budaya, seni dan film serta kesejarahan; Pengembangan hasil kajian; Pelaksanaan pengemasan hasil kajian dan pemanfaatannya; Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan; Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi; Pelaksananaan perlindungan; Pelaksanaan pelayanan publik; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai pelestarian.