MITIGASI BENCANA CAGAR BUDAYA DENGAN  PENDATAAN DAN PEMETAAN

Aulia Rahman, S.Hum

Eden in The East, Surga dari Timur Begitulah Stephen Oppen Heimer, Seorang Peneliti dari Oxford University London Mengambarkan Nusantara. Negeri yang menjadi titisan dari Peradaban tinggi yang pada akhirnya tenggelam bersama dengan bencana yang seiring melanda kawasan Nusantara. Dia mengkaji lebih jauh bahwa peradaban purba yang ada di Nusantara hancur karena sering terjadi bencana. Pada Bagian awal dia mengambarkan mitos umum tentang Banjir kuno dan kekacauan seismik (Gempa) menguraikan serawan apakah daerah di Nusantara ini.

Sepuluh tahun terakhir ditandai dengan bencana gempa dan tsunami Aceh (2004), gempa Yogyakarta (2006), Tasikmalaya (2009), Sumatra  Barat  (2010), gempa dan  tsunami  Mentawai   (2010), tanah longsor  Wassior di Papua Barat (2010) dan letusan Gunung Merapi Yogyakarta (2010) yang membawa korban ratusan  jiwa dan ratusan triliun rupiah dalam nilai ekonomi. Letusan Gunung Merapi yang tak kunjung  reda, makin mempertegas  predikat NKRI   sebagai negara sabuk api.

Potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana tersebut, dapat dikurangi melalui mitigasi. Mitigasi didefinisikan sebagai : “Upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.” Mitigasi diartikan juga sebagai upaya mengurangi dan mencegah risiko kehilangan jiwa dan harta benda baik melalui pendekatan struktural maupun non-struktural. Mitigasi struktural merupakan upaya pengurangan risiko bencana melalui pembangunan fisik serta rekayasa teknis bangunan tahan bencana, sedangkan mitigasi nonstruktural adalah upaya pengurangan risiko bencana yang bersifat non fisik seperti kebijakan, pemberdayaan masyarakat, penguatan institusi, kepedulian. Dalam mengurangi risiko bencana, mitigasi non struktural lebih berkelanjutan karena memberikan keamanan dalam jangka panjang.

Mitigasi Bencana pada benda cagar budaya dapat dilakukan melalui. Pada benda cagar budaya upapaya pelestriannya juga berpijak pada undang-undang sehingga pada prosedura mitigasi juga harus berdasrkan undang-undang. Dalam lah ini ada langka yang perlu ditempuh dalam mitigasi bencana terhadap Cagar Budaya antara lain : pertama, Dalam setiap upaya mitigasi bencana perlu membangun persepsi yang sama bagi semua pihak baik jajaran aparat pemerintah maupun segenap unsur masyarakat yang ketentuan langkahnya diatur dalam pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap yang dikeluarkan oleh oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya dalam upaya mitigasi bencana terhadap cagar budaya. Kedua, Adanya Regulasi khusus untuk memitigasi Benda Cagar Budaya, pada dasarnya Undang-Undang No 10 Tahun 2011 akan tetapi harus ada peraturan pemerintah diatur pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap.

Sedangkan untuk salah satu STRATEGI Mitigasi Bencana Cagar budaya dalam bentuk pendataan, pemetaan dan sosialisasi merupakan tahapan yang telah dilakukan oleh BPCB Sumatera brata untuk memitigasi bencana pada benda Cagar budaya.

Untuk melaksanakan kebijakan dikembangkan beberapa strategi sebagai berikut: Pertama, Pendataan dan Pemutakhiran Data Cagar Budaya. Selama ini, Balai Pelestarian Cagar budaya telah melakukan Pendataan dan Pemutakhiran data Cagar Budaya. Langka ini merupakan Langkah awal untuk membantu pemetaan benda Cagar Budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat merupakan instansi pemerintah pusat yang memiliki tugas dan fungsi dalam Pelestarian Cagar Budaya dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Salah satu upaya dalam pelestarian Cagar Budaya tersebut adalah survei pendataan dan/atau Pendataan Objek yang Diduga Cagar Budaya khususnya Cagar Budaya Bergerak. Secara konseptual, penyelenggaraan kegiatan Pendataan Cagar Budaya Bergerak ini juga didasari oleh kerangka pemikiran bahwa sebagai bagian dari properti bangsa, Cagar Budaya baik bergerak maupun tidak bergerak, merupakan material yang mempunyai sifat khusus, baik dalam masalah kelangkaan, keunikan, maupun kekhasan. Pada sisi lain, Cagar Budaya merupakan material atau sumber daya yang tak terbarukan sehingga diperlukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian yang tepat guna dan berhasil guna. Dengan demikian, Cagar Budaya yang ada dapat dipertahankan sebagai modal perkuatan jati diri bangsa dan dapat dimanfaatkan oleh segenap pihak yang berkepentingan, baik oleh kalangan pemerintah, akademik, maupun masyarakat. Pendataan Cagar Budaya merupakan langkah awal yang dipakai sebagai sarana pokok  untuk mengumpulkan data Cagar Budaya khususnya Bergerak, baik tentang latar belakang sejarah, deskripsi fisik, dan kondisi lingkungan yang ada di sekitar situs. Selanjutnya, data-data yang terkumpul dari kegiatan survei pendataan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dan acuan untuk penanganan Cagar Budaya Bergerak yang bersangkutan.  Pendataan diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Cagar Budaya.  Tinggalan arkeologi yang memiliki sejarah atau nilai penting pada masa silam akan mendapatkan perlindungan apabila telah mendapatkan status secara tertulis sebagai Cagar Budaya melalui Penetepan oleh Kepala Daerah.

Kedua, Pemetaan. Langkah pertama dalam strategi mitigasi ialah melakukan pemetaan daerah rawan bencana. Pada saat ini berbagai sektor telah mengembangkan peta rawan bencana. Peta rawan bencana tersebut sangat berguna bagi pengambil keputusan terutama dalam antisipasi kejadian bencana alam. Pada tahap Pemetaan perlu adanya kesepahaman terhadap daerah-daerah proritas saat terjadi bendaca dalam penanganan cagar budaya. Pada dasarnya konsep pemetaan yang dikembangkan oleh Balai pelestarian cagar budaya dalam konsep zonasi merupakan salah satu upaya memitigasi benda cagar budaya. Konsep Zonasi dalam pemetaan merupakan penyelamatan benda cagar  budaya. Zonasi juga  merupakan salah satu upaya perlindungan yang bersifat darurat baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan. Penyelamatan dilakukan secara teknis arkeologis untuk mencegah dan menanggulangi benda cagar  budaya dan situs beserta lingkungannya dari kerusakan yang ditimbulkan oleh alam maupun manusia. Dalam upaya zonasi mencegah musuh lain dari Benda Cagar Budaya yaitu Vandalisme. mau tidak mau vandalisme sudah dalam kategoti bencana bagi benda cagar budaya. Kekayaan informasi akan rusak atau berubah jika terjadi vandalisme. Pada dasarnya peneliti dapat mendeteksi vandalisme pada benda cagar budaya melalui pendataan.  “Musuh” lain dari benda cagar budaya selain Bencana alam adalah usia dan vandalisme. Usia yang semakin tua sebuah benda cagar budaya sangat rentan terjadi pengerusan informasi yang dikandung oleh benda cagar budaya. Kehilangan informasi dari sebuah benda cagar budaya akan menjadi bencana. Nilai-nilai Budaya, Sejarah, pengetahuan akan terputus sehingga generasi yang akan akan datanh hanya menerima informasi terpotong-potong.

Pendataan dan pemetaan merupakan salah satu cara dalam memitigasi benda cagar budaya. Kedepan diharapkan pendataan dan pemetaan terhadap benda cagar budaya lebih memperhatikan pada konsep mitigasi itu sendiri. Mengingat Indonesia daerah yang rawan terhadap bencana alam. Selain itu, Mitigasi Benda cagar budaya berpacu dengan waktu.