Prosedur Pemanfaatan Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Pada Tatanan “New Normal”

0
895

Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia kurang lebih enam bulan terakhir mengakibatkan terhentinya semua jenis kegiatan di situs-situs cagar budaya. Seiring waktu, kondisi pandemi saat ini telah memasuki fase adapatasi kebiasaan baru atau tatanan normal baru. Pada masa tatanan baru kegiatan pemanfaatan di situs-situs cagar budaya sudah dapat dilaksanakan kembali oleh masyarakat dengan memenuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari gugus tugas Covid-19, serta melibatkan petugas kesehatan dan keamanan dari pihak kepolisian.
Salah satu bentuk pemanfaatan cagar budaya oleh masyarakat dalam tatanan normal baru yang dijadikan contoh kali ini adalah kegiatan Kirab Tumpeng Agung Nusantara ke-9 di Situs Candi Penataran yang dilaksanakan oleh LP2BN (Lembaga Pelindung Pelestari Budaya Nusantara. Kegiatan dilakukan di dua lokasi yaitu Situs Candi Penataran dan situs Bale Kambang.

Protokol kesehatan yang diterapkan pada pelaksanaan kegiatan yaitu memakai masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum memasuki area candi, serta tetap menjaga jarak selama prosesi kegiatan.
Pemanfaatan cagar budaya di lapangan juga harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti:

  1. Pembatasan jumlah peserta yang masuk ke area Cagar Budaya maksimal 50% dari daya tampung Cagar Budaya.
  2. Menghindari kegiatan Kebudayaan yang melibatkan massa yang banyak.
  3. Panita pelaksana dan semua peserta kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  4. Memastikan bahwa peralatan yang digunakan steril dengan melakukan pembersihan menggunakan dinsinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.


(Unit Pemanfaatan dan Pengembangan)