Pola Kesimetrisan Candi Sewu Terungkap

Untitled-1

Komplek Candi Sewu terletak di Desa Bugisan , Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah dan termasuk dalam daftar warisan dunia Unesco No. 246. Hal ini merupakan bukti pengukuhan Dunia Internasional terhadap Kompleks Candi Sewu sebagai asset budaya. Candi Sewu termasuk dalam satu Kawasan dengan Kompleks Candi Prambanan, Candi Lumbung, Candi Bubrah dan Candi Ghana. Candi Prambanan merupakan candi yang berlatar agama Hindhu sedangkan Candi Sewu, Candi Lumbung dan Candi Bubrah berlatar agama Buddha. Hal ini merupakan sebuah bukti kebersamaan beragama atau toleransi pada saat itu.

Nama Candi Sewu berasal dari kebiasaan orang Jawa untuk menyebut sesuatu dalam jumlah banyak adalah dengan istilah “Sewu” atau seribu. Hal tersebut menggambarkan bahwa Kompleks Candi Sewu sangat luas yaitu 187 x 171 m yang dibatasi oleh halaman II yang masing-masing sisi terdapat arca Dharapala pada setiap pintu masuk Kompleks Candi Sewu, dan didalamnya terdapar 249 bangunan candi yang berupa sebuah candi utama terletak di halaman I yang dibatasi oleh pagar I berdenah 41m x 40 m, 8 candi apit dan 240 Candi Perwara yang terletak di halaman II.

Meninjau pola kesimetrisan candi di Kompleks Candi Sewu ini, maka seharusnya Candi Apit berjumlah 8 Candi. Dengan asumsi 2 Candi apit yaitu no 1 dan no 8, sisi selatan 2 dan 3, sisi barat no 4 dan no 5 dan sisi utara baru terdapat Candi Apit no 6, sedangkan Candi Apit no 7 sampai saat ini keberadaannya belum diketahui secara pasti. Berdasarkan urutan tata letaknya seharusnya Candi Apit no 7 tersebut berada di sebelah timur Candi Apit no 6.

Pada saat dilaksanakan pengupasan tanah di halaman sebelah timur Candi Apit No 6 tidak ditemukan struktur tubuh candi atau pondasi Candi Apit No 7. Tanah yang dikupas lebih kurang 80 cm dari permukaan tanah, dan dihentikan pada lapisan tanah yang sejajar dengan permukaan halaman II Candi Induk Sewu, karena diteukan struktur lantai halaman II Candi Sewu. Hasil pengupasan diketahui bahawa tanah tersebut sebagian merupakan tanah uruk atau tanah buangan dari pemugaran candi Induk Sewu tahun 1980-1992. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukan pecahan bata yang bentuknya tidak teratur, pecahan bata tersebut diperkirakan merupakan hasil pembongkaran bagian dalam Candi Induk Sewu. Selain pecahan bata, juga ditemukan pecahan-pecahan batu, plastic hitam, seng dan pembungkus makanan.

Setelah pengupasan tanah sampai pada permukaan yang sejajar dengan halaman II Candi Induk Sewu, maka dilanjutkan dengan ekskavasi untuk meneliti kemungkinan adanya pondasi atau struktur Candi Apit No 7.

Ekskavasi dilakukan dengan menggunakan sistem grid dengan tujuan untuk mencari sudut dari pondasi Candi Apit no 7 serta bagian tangga. Adapun kotak penggalian yang dibuka sejumlah 9 kotak, yaitu kotak R 38, kotak R 39, kotak N 43, Kotak M 43, kotak R 43, kotak M 39, kotak N 38, kotak N 39 dan kotak L 41. Dari hasil ekskavasi tersebut ditemukan bagian-bagian sudut candi Apit no 7, tetapi pada bagian tangga tidak ditemukan.

Setelah dilakukan ekskavasi dengan sistem grid dan hasilnya diketahui, maka dilakukan ekskavasi dengan sistem trench atau parit. Ekskavasi dengan jenis ini dilakukan untuk mengetahui struktur pondasi atau yang diduga pondasi Candi Apit No 7 di keempat sisinya. Setelah keempat sudut ditemukan, dilanjutkan dengan mencari titik tengah atau pusat candi. Titik tengah ditentukan dengan menarik garis diagonal antar sudut pondasi yang telah tersingkap. Dari hasil tersebut, selanjutnya dibuka satu kotak lagi yaitu kotak P 41, namun tidak ditemukan struktur dibagian ini. Pada kotak P 41 hanya ditemukan 2 batu lepas yang diperkirakan merupakan bagian dari batu pondasi.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Candi Apit no & di Kompleks Candi Sewu belum pernah selesai dibangun, akan tetapi sudah ada rencana untuk mendirikannya. Keberadaan Candi Apit no 7 di Kompleks Candi Sewu tersebut telah terencana secara pasti ditempatkan simetris di sisi utara berdampingan dengan Candi Apit no 6.