Bimbingan Pengisian SKP Tahun 2021 BPCB Provinsi Gorontalo

0
564

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan bimbingan Pengisian SKP Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari jumat, 11 Desember 2020 bertempat di Aula BPCB Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di Lingkungan BPCB Provinsi Gorontalo.

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

Kasubag TU BPCB Provinsi Gorontalo Drs. Syahrawi Mannan, M.Pd menyatakan semua rencana tugas harus disesuaikan dengan format, seperti isian target penyelesaian tugas bulanan. Jadi, nantinya, penilaian itu bukan berdasar absensi saja, tetapi juga target pekerjaan yang diselesaikan sesuai rencana. Kalau tidak bisa menyelesaikan, maka akan berakibat pada dikuranginya jumlah tukin yang diterima.