You are currently viewing ASESMEN KONDISI KOLEKSI

ASESMEN KONDISI KOLEKSI

Jumat, 26 Januari 2024, Nasional Museum Of Asian Art bersama Tracing Pattern Foundation menggelar kegiatan “Asesmen Kondisi Koleksi dan Tindakan Pemulihan Objek ” sebagai respon terhadap kebakaran yang terjadi di MNI ( Museum Nasional Indonesia). Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Sandro Sardjono, Saiful Bakhri dari Tracing Pattern Foundation, Donna Strahan, dan Hutomo Wicaksono dari National Museum of Asian Art, serta Dr. Nahar Cahyandaru dari Museum dan Cagar Budaya.

Tujuannya untuk melakukan asesmen kondisi koleksi yang terdampak oleh kebakaran, serta merumuskan langkah-langkah tindakan pemulihan yang tepat. Dalam rangka pemulihan pasca kebakaran, Nasional Museum of Asian Art bekerjasama dengan Tracing Pattern Foundation untuk mengidentifikasi tindakan penanganan kerusakan objek, mengeksplorasi potensi digitalisasi 3D, dan mengimplementasikan co-sharing konservasi, storage, dan dokumentasi.

Pada kegiatan terkait, Dr. Sandra Sardjono, sebagai presiden Tracing Pattern Foundation membagikan pengalaman dan pengetahuanya dalam upaya pemulihan koleksi seni dan artefak budaya. Melibatkan 20 peserta dari berbagai bidang, kegiatan ini mendorong kolaborasi untuk mencapai tujuan pemulihan koleksi pasca kebakaran. Diskusi melibatkan MCB Wadrun Borobudur, MCB bidang Konservasi dan Koleksi, NMAA, dan TPF untuk memperkaya wawasan mengenai berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk memulihkan objek seni dan benda bersejarah yang terdampak.

Dalam Permendikbud No 28 Tahun 2022 yang tercantum pada pasal 4 :

Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;
b. pelaksanaan registrasi koleksi museum dan karya seni;
c. pelaksanaan pemeliharaan, pengamanan, danpenyelamatan koleksi cagar budaya nasional, koleksibenda seni, dan bangunan bersejarah nasional;

d. pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan koleksimuseum dan cagar budaya nasional;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya nasional, serta
f. pelaksanaan publikasi dan promosi museum dan cagar budaya nasional
budaya nasional;
g. pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan hasil
pengembangan dana abadi kebudayaan;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.