Rencana Ratifikasi Persetujuan Kebudayaan Antara Indonesia – Tiongkok dan Indonesia – Thailand

0
848

Rapat Koordinasi Inter-Kementerian di Bidang Kebudayaan, menindaklanjuti pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden pada 20 Februari 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia – Pemerintah Rakyat China dan Pemerintah Republik Indonesia – Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Kerjasama Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan disarankan agar melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dihadiri perwakilan dari beberapa instansi terkait diantaranya Sekretaris Kabinet, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM dan Perpustakaan Nasional.

IMG_6992

Tujuan pengesahan dari persetujuan di bidang kebudayaan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan komitmen yang tinggi atas tindak lanjut dari persetujuan kerjasama tersebut.
  2. Menciptakan suatu landasan dan kepastian hukum kerjasama di bidang kebudayaan antara Indonesia–China dan Indonesia–Thailand.
  3. Setiap negara dapat mengimplementasikan kerjasama tersebut ke dalam bentuk program dan kegiatan.
  4. Tidak hanya untuk mewadahi dan mendorong kerjasama di bidang kebudayaan tetapi juga pendidikan, media massa, serta pemuda dan olahraga.

Rancangan isi persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Kerjasama Kebudayaan, yaitu: Lingkup Kerjasama, Kegiatan Kebudayaan, Pendidikan, Jender dan Pemuda, Olahraga, Media Massa, Lembaga-lembaga Persahabatan, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat, Bentuk-bentuk Pelaksanaan, Hak Cipta, Penyelesaian Sengketa, Perubahan dan Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Pengakhiran.

Sedangkan rancangan isi persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Kerjasama Kebudayaan, yaitu: Tujuan, Lingkup Kerjasama, Pemuda dan Olahraga,Bentuk-bentuk Pelaksanaan, Hak Cipta, Konsultasi, Penyelesaian Sengketa, Perubahan dan Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Pengakhiran.

Melalui pertemuan ini diharapkan adanya penambahan dalam persetujuan tersebut melalui kementerian-kementerian terkait agar proses pengesahan kerjasama antar negara dapat segera terlaksana.