Rapat Pembahasan DIM RUU Kebudayaan

0
1054

Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan mengadakan rapat pembahasan DIM RUU Kebudayaan Indonesia yang kedua di Ruang Rapat Setditjen, Kemdikbud, Rabu (13/1). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Fitra Arda dan dihadiri oleh Direktur Kesenian, Endang Caturwati, Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (PKT), Sri Hartini, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB), Nadjamuddin Ramly, dan pejabat di lingkungan Ditjen Kebudayaan lainnya.
IMG_9884

Agenda rapat hari ini adalah membahas tentang pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kebudayaan. Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 22 Ayat 3 dalam Paragraf 3 tentang Jati Diri dan Karakter Bangsa. Anggota rapat mengusulkan untuk menambahkan kata “Nilai Adat” dalam pasal ini.

IMG_9861

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rancangan RUU sebelumnya. Pembahasan RUU Kebudayaan ini dilaksanakan agar pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan dapat memfasilitasi dan meregulasi kebudayaan Indonesia melalui sebuah undang-undang.