Rancangan Undang-Undang Kebudayaan Inisiatif DPR

0
792

Kebudayaan Nasional Indonesia melalui pengelolaan kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Dengan menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai indentitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila.

Keragaman, budaya, agama, tradisi yang hidup di masyarakat dan globalisasi sebagai upaya perlindungan, pengakuan, pelestarian, dan penguatan identitas budaya bangsa perlu diperhatikan pengelolaan kebudayaannya.

Namun ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebudayaan yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Sehingga menghambat upaya pengelolaan kebudayaan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Oleh karena itu telah disusun RUU Kebudayaan yang merupakan hak inisatif Komisi X DPR RI. Diharapkan sebelum masa DPR RI berakhir pada tahun ini, RUU dapat disahkan menjadi UU, mengingat penyusunan RUU ini sudah hampir 30 tahun disusun dan sudah beragam versi dibuat.

RUU Kebudayaan_Inisiatif DPR