Program Revitalisasi Desa Adat, Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi

0
1512

Upaya Perlindungan Kearifan Nusantara

Desa-desa Adat sebagai warisan budaya yang aktif (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan Desa Adat sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif keraifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam membangun kesadaran keragaman sekaligus mempertahankan identitas nasional. Desa Adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah hidup tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi seragam serta keterikatan genealogis. Prinsip hidup dan aktivitas sehari-hari Desa Adat memiliki keterikatan erat dengan penguasa adat (Tetua Adat, Ketua Adat, atau menurut istilah setempat), berupa aturan tidak tertulis mengenai asal-usul serta dilaksanakan dengan keyakinan dan kepercayaan yang kuat oleh seluruh warganya.

Selain keseragaman aktivitas ekonomi, Desa Adat juga sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan dan upacara, keseragaman pola dan gaya hidup serta keseragaman pola arsitektur bangunan, dengan sanksi yang kuat bagi yang melanggar. Revitalisasi Desa Adat merupakan program pemberian Bantuan Sosial, melalui transfer langsung, kepada Desa Adat yang dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas keberadaan Desa Adat dalam rangka pelestarian kebudayaan.Bantuan Sosial dalam rangka Revitalisasi Desa Adat dimanfaatkan oleh Desa Adat untuk:

  1. Pembangunan Rumah Adat

Rumah Adat adalah bangunan rumah tempat tinggal atau bangunan yang secara adat disakralkan dan menjadi pusat aktifitas Desa Adat. Bentuk dan sistem arsitektur rumah/bangunan adat diperoleh dan ditetapkan turun-temurun secara adat. Dalam hal ini, pembangunan rumah adat berupa pembangunan/renovasi rumah adat atau bangunan adat sesuai dengan bentuk, bahan serta sistem arsitektur yang berlaku turun-temurun secara adat di Desa Adat dimaksud.

2. Penguatan Sistem Budaya Desa Adat meliputi Penguatan Teknologi Arsitektur, Penguatan Nilai-nilai Sosial serta Penguatan Sistem Ekonomi-Kultural.

Konsep arsitektural Desa Adat menciptakan hunian yang adaptif terhadap alam tropis dengan curah hujan tinggi. Penempatan orientasi bangunan umumnya merujuk pada titik-titik kardinal berupaya untuk memiliki orientasi atau “a sense of place” dan kesemuanya merefleksikan pandangan hidup.

Genetika gotong-royong Desa Adat dikuatkan melalui upacara-upacara setiap siklus hidup, menegaskan peran dan fungsi setiap anggota masyarakat untuk menjaga keselarasan kehidupan adat dengan alam lingkungan tempat tinggalnya. Hampir seluruh bentuk-bentuk khusus dalam arsitektur tradisional memiliki makna simbolik. Selain kegunaan fungsional, baik struktur bangunan maupun ragam hiasnya, juga memiliki kegunaan sistem ekonomi kultural.

Pada APBN 2014, rencana Revitalisasi Desa Adat dilakukan terhadap 15 Desa Adat. Dengan besaran anggaran pada masing-masing Desa Adat sebesar Rp.430.000.000,-

DSC08319