Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2014

0
828

Bandung. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I tahun anggaran 2014 di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kegiatan ini dilaksanakan demi terbentuknya laporan keuangan yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat, serta memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Berkoordinasi dengan Biro Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kemdikbud, kegiatan ini dikuti oleh seluruh Satuan Kerja Ditjen Kebudayaan yaitu Satker Pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), museum-museum khusus serta Dinas (SKPD).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Nono Adya Supriyatno, mengatakan laporan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian yang paling besar saat kita akan melakukan laporan keuangan. “Partisipasi bapak-bapak dan ibu-ibu yang mengolah BMN punya andil yang sangat besar. Mudah-mudahan jika kita mendapat opini yang bagus kita lakukan perubahan,” ujarnya kepada peserta kegiatan.

IMG_7960

Penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Selain itu mengacu juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Aktivitas ini dilaksanakan dengan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan analisis terhadap elemen laporan keuangan keuangan maupun antar elemen (Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca). Melakukan analisis laporan keuangan setiap satuan kerja sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, serta pengungkapan penuh sesuai dengan pedoman penyusunan laporan.