Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Melalui Penyesuaian/Inpassing

0
4375

Dalam rangka  pengembangan  karier, profesionalisme  dan  peningkatan  kinerja  organisasi,  serta guna  memenuhi  kebutuhan  jabatan  fungsional Pamong Budaya,  dibuka kesempatan bagi pegawai  negeri  sipil  pada  kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti penyesuaian/ inpassing.

Persyaratan dan prosedur dapat diunduh pada tautan berikut:

PERATURAN DIRJENBUD TENTANG INPASSING

Persyaratan dan Prosedur Inpassing