Melalui layanan Perizinan Pemanfataan Cagar Budaya, Anda dapat mengajukan perizinan yang berhubungan dengan pemanfaatan objek-objek cagar budaya (Agama, Sosial, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Kebudayaan, dan Pariwisata). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Syarat pengajuan Izin Pemanfaatan Cagar Budaya:
Kategori A:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal kebudayaan;
- Copy Kartu Identitas;
- Proposal Singkat;
- Nomor Kontak;
- Diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan melalui surel perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id;
- Khusus untuk kegiatan keagamaan di Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan Candi Prambanan, surat permohonan dilampiri juga dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
- Penggunaan drone melampirkan sertifikat/lisensi pilot drone dan Sertifikat Unit Drone (SIDOPI).
- Pemohon yang sudah mendapatkan izin dan melaksanakan kegiatan, diwajibkan mengirimkan laporan perizinan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan melalui surel perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id. Pemohon yang tidak mengirimkan laporan sampai batas waktu yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Kebudayaan berhak tidak memproses pengajuan perizinan berikutnya.
Kategori B:
Persyaratan Izin Perorangan:
- Surat Permohonan izin yang ditujukan ke Direktur Jenderal Kebudayaan;
- Copy Kartu Identitas;
- Penggunaan drone melampirkan sertifikat/lisensi pilot drone dan Sertifikat Unit Drone (SIDOPI).
- Diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan melalui surel perizinan.kebudayaan@kemdikbud.go.id;