Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden

Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Tanda Kehormatan yang dipakainya.

Bogor (10/5) Salah satu koleksi Museum Kepresidenan RI balai Kirti adalah Tanda Kehormatan yang dimiliki para Presiden. Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas dharmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang. Artinya pada saat menjadi Presiden Republik Indonesia terpilih, maka Presiden secara otomatis mendapat seluruh  tanda kehormatan bintang yang terdiri atas :

  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
  2. Bintang Mahaputera Adipurna
  3. Bintang Jasa Utama
  4. Bintang Kemanusiaan
  5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
  6. Bintang Budaya Parama Dharma
  7. Bintang Bhayangkara Utama
  8. Bintang Gerilya
  9. Bintang Sakti
  10. Bintang Dharma
  11. Bintang Yudha Dharma Utama
  12. Bintang Kartika Eka Pakci Utama
  13. Bintang Jalasena Utama
  14. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Namun ada satu bintang kehormatan yang hanya dimiliki oleh Presiden Soekarno dan tidak dimiliki oleh Presiden lainnya, yaitu Bintang Perintis Kemerdekaan. Bintang ini diberikan Sukarno karen jasa Sukarno sebagai sang Proklamator yang telah berjuang untuk kemerdekaan NKRI

Sedangkan Wakil presiden Republik Indonesia mendapat tanda kehormatan bintang yang terdiri atas :

  1. Bintang Republik indonesia Adipradana
  2. Bintang mahaputera adipurna
  3. Bintang jasa utama
  4. Bintang kemanusiaan
  5. Bintang penegak demokrasi utama
  6. Bintang budaya parama dharma
  7. Bintang bhayangkara utama