Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Membuka Gerbang Demokrasi (4)

Bogor (27/9) Otonomi Daerah adalah salah satu prestasi Habibie dalam mengarasi krisis ekonomi di Indonesia. Otonomi Daerah ini sangat berbeda dengan sistem federal. Otonomi daerah adalah desentralisasi yang masih berada dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Payung hukum otonomi daerah terletak didalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-UndangĀ  tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. UU No. 22 tentang Pemerintahan Daerah, turut diatur didalamnya mengenai tugas dan wewenang DPRD dan otonominya. UU ini memberikan wewenang seluas-luasnya kepada daerah menyelenggarakan semua kewenangan pemerintahan kecuali dalam lima hal, yakni bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan, dan kebijakan masalah keagamaan.Penyelenggaraan otonomi daerah juga diatur dalam Tap MPR No. XV/MPR/1998.

Otonomi daerah meniadakan sistem daerah bertingkat. Juga tidak ada lagi lembaga pemerintah pusat di kabupaten/kota. Semua instansi menjadi otonom dengan titik berat otonomi di kabupaten/kota. Sistem ini diharapkan memudahkan pelayanan masyarakat, semakin mendekatkan pemerintah dengan rakyat, dan menghilangkan micronationalism yang merupakan bibit disintegrasi bangsa. Sumber : Buku Presiden Republik Indonesia 1945-2014. (Doni Fitra)