Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Membuka Gerbang Demokrasi (3)

Bogor (17/9) Salah satu misi terpenting pemerintahan Habibie adalah membuka jalan peralihan demokratis dengan mempercepat pelaksanaan pemilu. atas dasar itu, Habibie berinisiatif mendatangi Gedung DPR untuk berkonsultasi pada tanggal 25 Mei 1998. Misinya adaklah untuk mengadakan Sidang Istimewa (SI) MPR.

Dalam konsultasi tersebut dihasilkan lima kesepakatan. Pertama, keinginan pemerintah mengenai agenda percepatan pelaksanaan pemilu memiliki semangat yang sama dengan dewan dan dewan telah membentuk Tim Program Legitimasi Nasional (Prolegnas) untuk menghadapi percepatan pemilu, khususnya penyempurnaan, perubahan dan pembuatan perangkat perundang-undangan: UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Kedua, pihak pemerintah juga menyiapkan tim undang-undang tersebut, termasuk reformasi dalam bidang ekonomi dan hukum, sehingga antara tim pemerinta dan tim jdewan bisa saling mengisi dan diwujudkan dalam sebuah undang-undang. Ketiga, melaksanakan Sidang Istimewah MPR dengan agenda mencabut, mengubah, dan membuat ketetapan-ketetapan MPR yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Keempat, Setelah itu diperlukan waktu untuk sosialisasi persiapan pemilu kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yg telah dibuat. Kelima, dengan demikian jadwal program percepatan pemilu sesuai dengan penataan perangkat perundang-undangan.

Dengan demikian Habibie telah berhasil membawa Indonesia segera keluar dari krisi yang menimpa Indonesia. Keberhasilannya ditandai dengan munculnya berbagai kekuatan politik yang akan menjadi pemimpin baru dindonesia. Sumber : Buku Presiden Republik Indonesia. 1945-2014. (Doni Fitra)