Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Tunggu Keputusan Gugus Tugas Covid-19 06 Agustus 2020

Bogor, Kemendikbud–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa kebijakan membuka pembelajaran tatap muka dilakukan dengan prosedur yang aman bagi siswa, guru, seluruh warga pendidikan dan keluarganya.

Mendikbud menerima masukan dari masyarakat yang menginginkan dibukanya pembelajaran tatap muka karena penguatan pendidikan karakter dan sosialisasi bagi peserta didik merupakan hal penting yang harus dipenuhi. “Namun, sebelum membuka sekolah kita harus memperhatikan risiko kesehatan saat ini. Di saat kita bisa mengontrol fungsi kesehatan, baru kita bisa berpikir untuk membuka lagi sekolah,” tegasnya saat melakukan kunjungan ke beberapa sekolah di wilayah Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. 

Ketika ditanya wartawan kapan sekolah bisa dibuka kembali, Nadiem menjawab bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya untuk menentukan.  Melainkan tergantung kriteria zona yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19. “Tidak bisa dijawab tanggalnya, ini adalah proses yang dinamis. Tergantung daerah, tergantung keputusan gugus tugas tergantung pada kesiapan masing-masing pemda dan sekolah,” imbuhnya.

Namun Nadiem memastikan, pihaknya akan mengkaji segala kemungkinan dan risiko sebelum membuka sekolah termasuk yang berada di zona kuning. Menurutnya, standar pembukaan sekolah di zona kuning tidak akan jauh berbeda dengan standar pada zona hijau. “Checklistnya panjang sekali karena kami ekstra hati-hati untuk mengatur zona hijau,” lanjutnya.

Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau.

 Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik. “Zona yang sudah hijau jika kondisinya memburuk setelah dibuka pembelajaran tatap muka maka pembelajaran tatap muka harus segera dihentikan dan prosesnya kembali lagi ke awal,” pesan Nadiem.

Terciptanya situasi pembelajaran yang aman bagi warga pendidikan merupakan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, Mendikbud mengimbau agar seluruh sekolah yang ada di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bagi sekolah yang berada di zona merah dan tetap melakukan pembelajaran tatap muka, menurut Mendikbud hal ini perlu ada sosialisasi berulang dan penegasan kembali bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan. “Kita harusnya sangat tegas mengenai itu,” ucap Nadiem.

Berdasarkan SKB Empat Menteri, terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Pertama, memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan  mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan  Puskesmas setempat jika ada warga satuan  pendidikan  terkonfirmasi positif  Covid-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi  kesehatan warga  satuan pendidikan. Keempat, memberi rekomendasi  kepada gugus tugas  percepatan  penanganan Covid-19  setempat terkait satuan  pendidikan yang layak  melaksanakan  pembelajaran tatap  muka di satuan  pendidikan atau  penutupan apabila  ditemukan kasus  terkonfirmasi positif  Covid-19.

Di akhir kunjungannya, Mendikbud juga menyampaikan, apresiasi kepada sekolah-sekolah yang sudah menyediakan sarana dan prasarana kesehatan di sekolah. Nadiem menilai bahwa sekolah telah memahami pentingnya menjamin kebersihan dan kesehatan dalam aktivitas pembelajaran khususnya di sekolah. “Saya sangat senang dan optimis (nanti) pada saat anak-anak kembali masuk sekolah kita bisa meminimalisir resikonya (penularan penyakit).”

Pekan lalu Mendikbud melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah di sekitar wilayah Bogor, Jawa Barat. Sekolah-sekolah yang dikunjungi tersebut di antaranya SDN Polisi 1, SMA Regina Pacis, SMP Al Ghazaly, SMK Ma’arif NU Ciomas, dan SMU Muhammadiyah Bogor.

Selain untuk melihat proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), pada kesempatan tersebut Mendikbud juga dapat melihat proses penerapan protokol kesehatan di sekolah. Mengingat beberapa waktu terakhir cukup banyak aspirasi masyarakat yang ingin sekolah pada zona kuning dapat dibuka kembali. Namun menyikapi hal ini Kemendikbud menyerahkan kembali pada keputusan Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Apa yang menjadi arahan gugus tugas kami akan jemput bola kami akan menyiapkan protolnya. Kami akan bekerja sama dengan pemda untuk memastikan protokol (kesehatan) itu terjaga,” pungkas Nadiem.

Hadir mendampingi kunjungan Mendikbud yaitu Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Ditjen Paudikdasmen Sutanto, Direktur SD Kemendikbud, Direktur SMP Kemendikbud, Direktur SMA Kemendikbud, Direktur SMK Kemendikbud. (Denty. A)
Sumber :

Penulis : pengelola web kemdikbud