Pemanduan di Museum Kepresidenan RI Balai Kirti

Suasana Pemanduan dalam Museum

Bogor (15/1) Kegiatan memandu Museum Kepresidenan Republik Indonesia adalah suatu kegiatan yang bersifat dinamis dan bersifat edukatif  yang dilaksanakan dengan produktifitas kerja yang maksimal, sehingga penyelenggaraan aktifitas pelayanan dan edukasi di seluruh area Gedung Museum Kepresidenan Republik Indonesia dapat menjamin kenyamanan dan kelancaran aktivitas kerja para karyawan/ tamu, pengunjung  agar fungsi museum sebagai sarana edukatif terlaksana.

Museum Kepresidenan Republik Indonesia merupakan Satuan Kerja berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai salah satu tugas dan fungsi sebagai wadah atau tempat penyimpanan, perawatan, pengawetan dan penyajian sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat luas.

Dengan demikian peranan dan fungsi pemandu Museum Kepresidenan Republik Indonesia sangat penting guna menjaga memberikan pelayanan publik yang maksimal.

TUGAS PEMANDU

Menyelenggarakan Aktifitas Edukasi bagi pengunjung di area Gedung Museum Kepresidenan Republik Indonesia, agar pengunjung  mendapatkan segala informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan dari museum.

Satuan Pemandu adalah bagian Integral dari organisasi garis depan sekaligus pemberi informasi terhadap koleksi (display, film, dokumen penting, teritorial dan kebijakan managemen) yang ditugasi untuk melakukan penyebaran data dan pengetahuan (Educative) terhadap koleksi museum. Sebagai elemen dari Pendidik, maka Pemandu juga mendapat tugas menangani awal permasalahan yang terkait dengan data koleksi yang terdapat di area kerja.

Kegiatan Pokok Pemandu

  1. Menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia, khususnya yang menyangkut kepemanduan atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Museum Kepresidenan Republik Indonesia seperti pengaturan penerimaan tamu, memberitahukan peraturan museum, dan memberikan pelayanan secara baik kepada pengunjung.
  2. Melaksanakan kegiatan memandu dengan maksud memberikan wawasan baru terhadap pengunjung disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  3. Melaksnakan kegiatan administrasi yang dapat membantu memperlancar kegiatan operasional Museum.

PERANAN PEMANDU

Satuan Pemandu berperan secara Aktif dalam mengemban Citra (image) instansi tempat kerjanya dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang :

  1. Peran sebagai unsur membantu pimpinan dalam menciptakan kelancaran, ketertiban dan ketenangan lingkungan kerja,
  2. Peran sebagai pemberian informasi bagi tamu, pengunjung yang berada di lingkungan Museum Kepresidenan RI.
  3. Peran sebagai edukator
  4. Peran sebagai penegak peraturan / ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Museum Kepresidenan RI .

Tata Tertib Pemandu

  1. Sikap tampang dan perilaku anggota Satuan Pemandu;
  2. Anggota Satuan Pemandu diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti : rambut harus dicukur rapi dan bersih, dilarang memelihara jenggot dan jambang, berpakaian rapi bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam Satuan Pengamanan;
  3. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas, luhur, berani adil dan bijaksana
  4. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya;
  5. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya;
  6. Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan;
  7. Menaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di Museum Kepresidenan RI;
  8. Dilarang bersikap acuh tak acuh atau tidak sopan baik kepada tamu, pengunjung, pegawai/karyawan maupun masyarakat sekitarnya;
  9. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram.

Larangan –larangan selama bertugas :

  1. Dilarang merokok selama bertugas
  2. Dilarang membuka seragam selama bertugas
  3. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas
  4. Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas
  5. Dilarang meminum minuman keras, obat terlarang, berjudi, dan berbuat asusila di lingkugan Museum Kepresidenan RI
  6. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa seizin kepala regu
  7. Dilarang memakai telepon yang tidak perlu selama bertugas
  8. Dilarang bertindak tidak sopan
  9. Dilarang berkelahi sesama rekan kerja
  10. Dilarang menyebar isu SARA
  11. Dilarang berambut panjang
  12. Dilarang melakukan hal-hal menganggu kelancaran pelaksanaan tugas.

 

PERSONIL SATUAN PEMANDU

  1. Koordinator Pemandu

Ditunjuk oleh Kepala Museum atas rekomendasi Kepala Bagian Tata Usaha, yang mempunya tugas membantu tugas dan fungsi atas terselenggaranya system edukasi bagi pengunjung di Museum Kepresidenan Republik Indonesia, dengan persyaratan memiliki kualifikasi berbicara pada publik, memimpin regu dan pengetahuan terhadap koleksi museum.

  1. Koordinator lapangan

Ditunjuk oleh Kepala Museum Kepresidenan RI atas rekomendasi koordinator pemandu, mempunyai tugas dan tanggungjawab memimpin anggota regu dalam penyelenggaraan sistem memandu di Museum Kepresidenan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugasnya  bertanggungjawab kepada manajer keamanan dengan persyaratan memiliki kualifikasi gada madya dan pengalaman dalam bidang keamanan.

  1. Anggota

Diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Museum Kepresidenan RI, mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kepemanduan dan ketertiban di Museum Kepresidenan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya  bertanggungjawab kepada Kepala Regu dengan persyaratan memiliki kualifikasi dalam pengetahuan koleksi .

  1. Kesekretariatan

Ditunjuk oleh Kepala Museum atas rekomendasi Kepala Bagian Tata Usaha, yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi penyelenggaraan kepemanduan di Museum Kepresidenan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada coordinator pemandu dengan persyaratan memiliki kualifikasi pengetahuan terhadap koleksi museum.

 

TATA CARA MEMANDU

  1. Pembagian Tugas

Sistem  pembagian tugas terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Pemandu pada hari kerja yang bertugas setiap hari, kecuali hari libur, dan Pemandu pada hari piket yang bertugas sesuai shiff, dengan jam tugas sebagai berikut:

No Bagian Tugas Jam Tugas
1. Pemandu pada hari kerja ( Selasa – Juma’t) 09:00 WIB s.d 15:00 WIB
2. Pemandu pada hari piket ( Sabtu dan Minggu) 09:00–12:00 WIB

 

  1. Area Yang Dipandu

Area yang dipandu oleh Pemandu.

Lantai 1,  terdiri dari:

  1. Wadah Kemasyhuran
    1. Teks Proklamsi
    2. Simbol Negara Garuda Pancasila
    3. Teks Pancasila
    4. Pembukaan UUD 1945
    5. Sumpah Pemuda
    6. Lagu Indonesia Raya
    7. Panel peta digital wilayah NKRI
  2. Patung Para Presiden Indonesia
  3. Ruang Audio Visual ( optional )

 

Lantai 2,  terdiri dari:

  1. Sumpah Presiden
  2. 6 ( Enam ) Klaster Presiden
    1. Presiden Sukarno
    2. Presiden Soeharto
    3. Presiden B.J. Habibie
    4. Presiden Abdurrahman Wahid
    5. Presiden Megawati Soekarnoputri
    6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
  3. Ruang Epilog / Interaktif
  4. Perpustakaan Kepresidenan ( Optional )

 

KELENGKAPAN, PERALATAN SARANA PENUNJANG

Guna kelancaran operasional tugas memandu di wilayah Kerja, maka  Satuan Pemandu hendaknya  dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut :

Peralatan Administrasi / Kantor ;

  1. Telepon
  2. Filling Cabinet /locker
  3. Daftar nama pejabat Museum Kepresidenan Republik Indonesia  dan nomor-nomor telepon penting.
  4. Buku laporan harian
  5. Buku rekapitulasi tamu
  6. Alat-alat / obat-obatan P3K
  7. Komputer dan alat tulis kantor

 

Peralatan Lapangan

  1. HT dan Chargernya
  2. Megaphone
  3. Kelengkapan lain yang diperlukan.

Peralatan / Perlengkapan Perorangan

Seragam

Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat tugas, kecuali bagi Petugas yang jaga di dalam ruangan dapat melepas topi selama dalam posisi duduk di ruangan tersebut, namun bagi Petugas yang jaga di Pos lainnya apabila dengan posisi berdiri tidak diperkenankan melepas topi apapun alasannya.

Kartu Identitas

Menggunakan Kartu Identitas sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemendikbud

 

Dengan adanya pedoman dalam pelaksanaan memandu museum ini, dapat diciptakan suatu kondisi memandu yang maksimal, sehingga kenyamanan dan penyampaian informasi dalam lingkungan Museum Kepresidenan Republik Indonesia dapat tercipta.

Kepada seluruh pemandu dan staf Museum Kepresidenan Republik Indonesia dapat mempelajari dan menggunakan pedoman ini secara tertib dan konsekuen  dalam melaksanakan tugas sehari-hari.