Megawati dan Tata Negara yang Baru

Surat Suara Pilpres 2004

Bogor (29/4) setelah amandemen keempat UUD 1945, kemudian Pemerintah bersama DPR merevisi dan menerbitkan UU baru, seperti revisi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuat RUU tentang Mahkamah Konstitusi, menerbitkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang partai politik, menerbitkan UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, Kemudian UU No. 22 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPRD dan DPD, dan UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Akibat dari kebijakan tersebut terjadi perubahan tatanan politik. Lahirlah sistem kepartian yang baru, sistem pelilu yang baru, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, reformasi birokrasi di pusat dan daerah. Sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan untuk pengawasan tingkah laku anggota dewan.

Bersamaan dengan itu dibentuk lembaga-lembaga baru yang mengundang partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU sebagai pelaksana Pemilu juga direformasi dengan membentuk KPU Daerah sebagai perpanjangan tangan KPU pusat untuk memudahkan langkah dalam pelaksanaan Pemilu 2004. Pemilu 2004 merupakan Pemilu Pilpres pertama dan menghasilkan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemenang yang berdampingan dengan Jusuf Kalla.