Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Bogor (29/4) Pada tanggal 23 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangi Undang-Undang Nomor 23 tentang Mahkamah Konstitusi. Hadirnya MK merupakan wujud dari harapan masyarakat tentang pembangunan konstitusionalitas dan memberikan kesadaran untuk berkonsitusi. MK juga sebagai lembaga yang menjadi tempat pengaduan masyarakat jika hak-hak konstitusinya dilanggar oleh beragam peraturan.

Sebagai lembaga yang berfungsi penafsir tunggal konsitusi, MK adalah lembaga yang negara yang dibuat untuk menjaga UUD 1945 sebagai asas bersama dalam bernegara. Pelaksanaannya merupakan fenomena baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Berdirinya MK adalah sebagai upaya tegaknya konsitusi untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa yaitu negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan bernegara yang bermatabat.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi adakah memberikan pagar pengaman bagi konstitusi dasar negara. Memberikan rasa nyaman bagi penduduk minoritas dalam berkehidupan yang dilindungi undang-undang. Dengan adanya lembaga ini Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang pun sekarang lebih hati-hati dalam menghasilkan UU yang dapat melindungi kepentingan nasional dan kehidupan rakyat Indonesia.