Lambang Garuda Pancasila

Bogor (11/2) Tujuh puluh tahun yang lalu, dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat, diresmikan pemakaian lambang Negara Republik Indonesia berupa Burung Garuda Pancasila. Lambang yang diresmikan, pada awalnya tampak seperti pada gambar yang ada di atas. Tidak berjambul, gundul, dan posisi cakarnya berada di belakang pita. Empat hari kemudian, pada tanggal 15 Februari 1950, Presiden Soekarno memperkenalkan lambang negara tersebut kepada publik di Hotel Des Indes (kini menjadi Pertokoan Duta Merlin). Perancang  lambang negara Garuda Pancasila adalah Sultan Hamid II (Syarif Abdul Hamid Alkadrie) yang berasal dari Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah mendapatkan beberapa masukkan, Garuda Pancasila pada perkembangannya memiliki jambul, kepala berbulu, dan posisi cakar berada di depan pita. Sultan Hamid II menyempurnakannya dengan menambahkan skala ukuran dan tata warna sehingga tampak seperti pada gambar yang ada di bawah ini.

Aturan mengenai Lambang Negara Republik Indonesia dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Dihimpun dari berbagai sumber. (Doni Fitra)