Kebebasan Pers, Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa BJ. Habibie

Bogor (6/12) BJ. Habibie ketika menjabat menjadi Presiden, memberi ruang seluas-luasnya bagi HAM dan Demokrasi. Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, ada 3 kebijakan yang berkaitan dengan HAM, yakni kebebasan pers, kebebasan berpendapat dimuka umum dan membebaskan tahanan politik.

Kebebasan Pers berdampak positif bagi perkembangan jumlah penerbitan di Indonesia setelah reformasi. di masa Orde Baru jumlah media cetak sebanya 289 dan 996 radio swasta. setelah reformasi jumlah media cetak menjadi 1.398 dan penyiaran swasta berjumlah 74 stasiun. Untuk lebih kokohnya kebebasan pers ini ditopang dengan hadirnya Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Untuk kebebasan berpendapat, Presiden BJ. Habibie mengeluarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1999. Undang-Undang ini mengatur dan menjamin kekebasan berpendapat dan mendorong lahirnya berbagai kekuatan sosial politik di masyarakat dan pendirian berbagai asosiasi profesi.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM di Indonesia terutama di Aceh, Habibie membetuk Komisi Independen Pengusutan Tindak kekerasan. Kemudian, Habibie Menggantikan UU Subversif dengan UU No. 26 tahun 1999 tentang HAM. Untuk masalah perlindungan perempuan, BJ. Habibie membentuk Komisi Nasional Perlindungan Perempuan pada bulan Oktober 1998.

Di Bidang Reformasi Hukum. BJ. Habibie melahirkan Undang-Undang sebanyak 68 dalam waktu 16 bulan. Ini sebuah prestasi sendiri bagi Presiden BJ. Habibie yang berhasil membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi.