Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945

Garuda Pancasila

Bogor (1/6) Pada hari ini Jum’at 1 Juni 2018, Pancasila berusia 73 tahun. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dicetuskan pertama kalinya oleh Soekarno di sidang BPUPKI pertama 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam kesempatan pertama kali tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan gagasan tentang dasar negara yaitu :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Prof Dr. Supomo mengemukakan pendapatnya pada tanggal 31 Mei 1945 yaitu :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. keadilan Rakyat

Soekarno mengemukakan pendapatnya dengan mengunakan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Kemanusiaan
  3. Mufakat dan demokrasi
  4. Kesejahteraan Rakyat
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

untuk merumuskan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar maka BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Berikut ini teks Piagam Jakarta yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara dalam sidang PPKI.