FAQ Untuk Tanya Jawab

PERTANYAAN-pertanyaan yang SERING DIAJUKAN

Daftar Pertanyaan

  1. Tanya: Di mana saya bisa mengakses Petunjuk Teknis PLP2B (Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya)?

Jawab: Silahkan mengunduh Petunjuk Teknis PLP2B di sini.

  • Tanya: Mengapa NIK (Nomor Induk Kependudukan) saya masuk ke dalam kategori penerima bantuan Prioritas I? Kapankah penyaluran bantuannya untuk Prioritas I dilaksanakan?

Jawab:

  • Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:
    • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
    • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
    • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.
  • Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.
  • Tanya: Mengapa NIK saya masuk ke dalam kategori penerima bantuan Prioritas II? Kapankah penyaluran bantuan untuk Priortas II?

Jawab:

  • Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:
    • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
    • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.
  • Pengelompokan tersebut berdasarkan data yang telah Anda berikan saat pendataan periode 3 – 8 April 2020.
  • Penerima layanan Prioritas II akan diundang untuk melengkapi data diri melalui situs ini mulai 1 Juli 2020, dengan mendapatkan bantuan pada periode Agustus-September setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh Panitia PLP2B.
  • Tanya: Berapakah besar bantuan yang saya terima?

Jawab:

Setelah semua proses selesai, berkas  lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu. Pajak berkaitan dengan bantuan ini ditanggung oleh Pemerintah.

  • Tanya: Saya adalah Pekerja Budaya yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah saya bisa melanjutkan proses sebagai penerima bantuan?

Jawab:

Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PLP2B 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila ditemukan terjadinya pemalsuan dokumen dan atau terjadi kesalahan ketika pengisian data sebelumnya dan atau ditemukan terjadinya kesalahan data ketika proses audit berlangsung, maka semua konsekuensi hukum dan administrasi akan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.

  • Tanya: Apakah ada berkas yang harus disiapkan untuk dapat melakukan pengisian data di situs ini?

Jawab:

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

  • Nomor Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
  • Tanya: Apa itu Buku Rekening yang masih aktif?

Jawab:

  • Rekening yang aktif adalah rekening yang masih digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir.
  • Silakan cek bank masing-masing untuk ketentuan lebih lanjut mengenai status rekening Anda saat ini.
  • Tanya: Saya tidak memiliki rekening Bank. Bisakah saya menggunakan rekening keluarga atau komunitas?

Jawab:

Tidak. Rekening Bank harus sesuai dengan nama penerima bantuan serta data diri di KTP. Silakan terlebih dahulu membuat rekening di bank terdekat sebelum melengkapi pendataan lebih lanjut.

  • Tanya: Apa itu Bukti Karya Pelaku Budaya?

Jawab:

  • Bukti Karya Pelaku Budaya merupakan bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan adalah benar seorang Pelaku Budaya,  sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 (satu) bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
  • Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yakni:
    • Untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lainnya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan. Salinan karya ini merupakan objek Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, UU No.13/2016 tentang Paten, atau UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bukti Karya yang berbentuk salinan karya dapat berbentuk:
      • Karya tertulis format digital (catatan, esai, kajian ilmiah, kajian popular, prosa, puisi, notasi musik, dsb.);
      • Rekaman suara format digital (lagu, scoring musik, rekaman tradisi lisan, dsb.);
      • Rekaman video format digital (film pendek, film cerita panjang, dokumenter, animasi, rekaman video pertunjukan teater, rekaman video pentas wayang, film tari, rekaman video pentas musik, rekaman video simulasi aplikasi digital, dsb.); atau
      • Citra (image) digital (foto karya seni rupa, karya fotografi, infografis, ilustrasi, lukisan, komik, dsb.).
    • Untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pekerja budaya/pekerja seni/artisan (Ahli Tata Panggung, Ahli Tata Suara, Ahli Perekaman, Ahli Tata Rias, Kurator, Ahli Manajemen Seni, Ahli Manajemen Museum, Pengelola Kegiatan Budaya, Pengelola Situs Arkeologi, Pengelola Venue Kebudayaan, dsb.), Bukti Karya dapat berupa bukti dokumentasi keterlibatan dalam satu (atau beberapa) aktivitas budaya yang telah dilaksanakan. Contoh:
      • Foto/video dokumentasi yang menunjukkan sang penerima bantuan sedang terlibat dalam sebuah produksi karya;
      • Buku program festival/kegiatan yang menuliskan sang penerima bantuan sebagai pihak yang terlibat;
      • Review/berita/ulasan jurnalistik (yang sudah terpublikasi) yang mencatat bahwa sang penerima bantuan terlibat dalam karya/kegiatan/venue tertentu;
      • Dapat juga berbentuk rekaman suara/video seorang (atau beberapa orang) pemain musik yang mempertunjukkan/mengaransemen lagu milik orang lain (dengan kredit pencipta lagu yang HARUS ditulis/tertera dalam video); atau
      • Berbagai bentuk dokumentasi lainnya.   
  • Bukti Karya diunggah  dalam format .pdf (untuk yang berbentuk karya tertulis), audio format .mp3 (untuk yang berbentuk rekaman suara digital) , video format .mp4 (untuk yang berbentuk rekaman video digital), serta  citra digital format .jpg (untuk yang berbentuk citra/foto digital).
  • Apabila memungkinkan, salinan karya yang diunggah sebagai Bukti Karya bercerita tentang keadaan pandemi COVID-19 ini atau merespon keadaan masyarakat saat pandemi ini atau bentuk-bentuk lain yang kontekstual dengan keadaan masyarakat/kebudayaan Indonesia menghadapi masa krisis pandemi ini.
  • Pelaku Budaya bisa mengirimkan lebih dari satu format Bukti Karya. Misalnya: mengirimkan file foto dan video atau video dan karya tulis atau ketiganya.
  • Ketentuan Bukti Karya dapat dilihat di laman kategori profesi berikut https://bit.ly/KategoriProfesi
  • Batas maksimal file upload pengunggahan adalah total 50Mb/penerima bantuan.
  • Tanya: Bukti Karya yang saya unggah apa kemudian bisa dilihat oleh orang lain?

Jawab:

  • Bisa. Setiap salinan bukti karya yang masuk akan diarsipkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan dan nantinya akan ditayangkan dalam situs ini serta situs Galeri Indonesia Bahagia. Apabila bukti karya berupa objek Kekayaan Intelektual, maka Hak Cipta karya tersebut tetap dimiliki oleh masing-masing penciptanya sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan berhak mempublikasikannya secara non-komersial dan dalam kerangka publikasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya ini.  
  • Tanya: Setelah saya mengunggah Bukti Karya, ada proses verifikasi berkas. Apakah itu dan berkas apa saja?

Jawab:

  • Setelah  Bukti Karya diverifikasi oleh Panitia PLP2B, proses dapat Anda lanjutkan dengan mengisi/melengkapi borang. Pelengkapan borang tersebut meliputi nama, alamat, nama bank, nomor rekening bank, dan tanda tangan Anda untuk diletakkan secara otomatis pada kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
    • BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST): berita acara yang menyatakan calon penerima layanan telah mengirimkan bukti karya sebagai syarat utama mengakses program layanan.
    • SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SP2B): surat perjanjian antara Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan calon penerima layanan. Surat ini mengatur perihal pemberian bantuan dan juga tata laksana program ini, serta hak dan kewajiban antar pihak.
    • BERITA ACARA PEMBAYARAN (BAP): berita acara yang mencatat proses pencairan keuangan.
    • KWITANSI: bukti pencatatan pengiriman uang sebagai prasyarat administrasi ketatausahaan untuk pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Anda kemudian dapat mengunduh semua kelengkapan administrasi di atas sebagai bukti yang Anda pegang.
  • Tanya: Setelah dana masuk apa yang harus saya lakukan?

Jawab:

  • Ada dua tahap yang harus dilakukan untuk melengkapi pertanggungjawaban penerimaan bantuan Anda. Yaitu, pertama, melakukan unggah foto bukti Buku Rekening (bukti transaksi setoran masuk/mutasi) dan, kedua atau terakhir, mengisi kuesioner/survey evaluasi program layanan.