Bintang Jalasena Utama

Bintang Jalasena Utama

Bogor (3/5) Sahabat Balai Kirti tahukah kamu apa sih Bintang Jalasena Utama itu? Yuk, kita simak bersama ya.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa Bintang Jalasena termasuk dalam kategori Tanda Kehormatan Bintang Militer, bintang ini terdiri atas 3 (tiga) kelas, yaitu Utama, Pratama dan Nararya.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki jasa yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama dari tanda kehormatan ini, Bintang Jalasena Utama. Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1968.

Pada tanggal 26 April 2021 yang lalu, Presiden Joko Widodo, memberikan tanda kehormatan Jalasena Nararya kepada 53 awak KRI Nanggala-402 yang telah gugur sebagai putra-putra terbaik bangsa.