Babak Baru Konstistusi dan Pemberantasan Korupsi

Bogor (23/1) Pasca Reformasi 1997-1998, Pemerintah berusaha merubah berbagai peraturan perundang-undangan untuk membawa Indonesia kerarah yang lebih baik lagi, termasuk dibidang Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi. Dibidang Konstitusi misalnya pada zaman Presiden Megawati, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2003 di tandatangani Undang-Undang No. 24 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai penafsir tunggal konstitusi untuk menjaga UUD 1945sebagai azas bersama dalam bernegara. MK juga tempat pengaduan masyarakat jika hak-hak yang dilindungi konstitusi dilanggar berbagai peraturan.

Didalam pemberantasan korupsi, Megawati juga menandatangani Undang-Undang no. 30 tahun 2002 tentang KPK dan Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2003, yang diketuai oleh Taufiqurahman Ruki. Dibawah Pemerintahan Presiden Megawati pemberantasan korupsi jadi prioritas. Megawati memandang pemberantasan korupsi sebagai kebijakan yang krusial dan mendesak. Kebijakan ini tentu sangat berat dan membutuhkan perjuangan yang keras dan intensif. Kebijakan ini sangat berguna bagi negara yang tingkat korupsi yang masih tinggi.

Pembentukan Mahkama Konstitusi dan KPK hanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan pemerintahnya. Pemerintahan Megawati telah meletakan dasar penataan reformasi birokrasi dan rewformasi hukum untuk membawa Indonesia kearah yang lebih baik lagi.