Amandemen Konstitusi BJ. Habibie

Bogor (13/12) Presiden BJ. Habibie, tanggal 22 Mei mengumumkan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pertama, memisahkan Jaksa Agung, Bank Indonesia dari jajaran kabinet untuk independensi kedua lembaga tersebut. Kemudian, rencana memisahkan jabatan Menhankam dengan Panglima ABRI. Pangab haruslah berdiri sendiri dan digilir kepada semua angkatan. Posisi Mentri Pertahanan bisa dijabat sipil. Namun kebijakan ini belum terlaksana karena masih baru dan ada gejolak diinternal ABRI. Namun kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Percepatan Pemilu merupakan langkah tepat Presiden BJ. Habibie dalam mengatasi masalah yang terjadi di Indonesia. Pada tanggal 25 Mei 1998, Presiden BJ. Habibie berkonsultasi dengan pimpinan DPR/MPR mengenai jadwal Sidang Istimewah (SI) MPR. Dalam konsultasi tersebut dihasilkan lima kesepakatan. Pertama, percepatan pemilu dengan menyiapkan perangkat perundang-undangan : UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susunan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Kedua, Pemerintah menyiapkan tim untuk menyiapkan undang-undang tersebut bersama anggota dewan. Ketiga, menentukan penyelenggaraan Pemilu harus ada Sidang Istimewah (SI) MPR dengan agenda mencabut, mengubah dan membuat ketetapan-ketetapan untuk penyelenggaraan pemilu. Keempat, setelah waktu pemilu telah ditentukan oleh MPR, perlu ada sosialisasi Pemilu, peserta, sistem, pelaksanaan dan pelaksana pemilu. Kelima, penyelenggaraan pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang dikeluarkan sebelum pemilu.

Presiden BJ. Habibie juga berharap masa jabatan Presiden dibatasi dengan hanya menjabat 2 periode. Institusi Presiden tidak boleh terlalu disakralkan dan berkuasa karena kedaulatan ada pada rakyat.