Otonomi Daerah pada masa Presiden BJ. Habibie.

Presiden BJ. Habibie

Bogor (25/6) Otonomi Daerah merupakan upaya dari Presiden BJ. Habibie dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi antara pusat dan daerah. Selama ini segala urusan dan uang terpusat di Jakarta, akibatnya adalah daerah penghasil SDA seperti Riau, Sumatera Selatan, Irian Jaya dan Kalimantan banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan Otonomi Daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.

Untuk mendukung Otonomi Daerah, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat ke daerah kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan keagamaan. Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diatur dalam Tap MPR No. XVI/MPR/1998.

Otonomi Daerah telah merubah gaya kepemimpinan di Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah dan dari kebijakan yang satu arah menjadi kebijakan yang lebih 1 arah. Otonomi Daerah juga menjadi panduan vagi pemimpin untuk lebih memahami permasalahan di daerahnya, jika berhasil maka peluang untuk jadi pemimpin di tingat yang lebih tinggi seperti Bupati/Walikota menjadi Gubernur dan Gubernur menjadi Presiden akan tercapai. Sumber : Buku Presiden Republik Indonesia 1945-2014 (Doni Fitra)