You are currently viewing Kemdikbud Gratiskan tiket masuk Museum Nasional bagi 5 Kategori Pengunjung
Permendikbud No.41 tahun 2018

Kemdikbud Gratiskan tiket masuk Museum Nasional bagi 5 Kategori Pengunjung

  • Post author:
  • Post category:Berita

Berkunjung ke museum bisa menjadi pilihan liburan yang dapat menambah wawasan sejarah dan budaya bukan saja untuk pelajar tapi bagi orang dewasa. Jakarta menjadi salahsatu provinsi dengan jumlah museum terbanyak yaitu 64 museum diikuti oleh Jawa Tengah 54 museum dan DI Yogyakarta dengan 44 museum. di Jakarta ada beberapa museum yang dapat dikunjungi tanpa harus dikenakan tiket alias gratis

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan permendikbud No. 41 tahun 2018 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia . Dalam Peraturan menteri ini pengunjung yang dikenakan Rp0 adalah : (1) pengunjung dengan tujuan penelitian, (2) Tamu Negara, (3) Penyandang disabilitas (4) Lansia dan (5) Anak Yatim Piatu. Kelima kategori pengunjung dapat masuk museum dengan gratis

Museum mana saja yang membebaskan biaya bagi 5 kategori tersebut?
Museum-museum tersebut terdiri dari museum yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan museum swasta yang dikelola secara mandiri. Museum Nasional merupakan museum yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan bersama Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Museum Basoeki Abdullah, dan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Museum Nasional menjadi pilihan museum yang harus dikunjungi karena Museum Nasional adalah kebudayaan yang menampilkan artefak budaya dari seluruh wilayah Indonesia, menggambarkan keragaman budaya bangsa Indonesia. Jika masyarakat ingin mengenal budaya bangsa Indonesia yang beragam dan luar biasa banyaknya dengan waktu yang singkat tentu pilihannya adalah mengunjungi Museum Nasional.

Untuk mendukung peningkatkan apresiasi atau kunjungan masyarakat ke museum Mendikbud Muhadjir Efendy telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia dalam Permendikbud No. 41 tahun 2018